Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada Indikasi Petugas Terlibat Memasukkan HP ke Blok Tahanan

Bali Tribune/ Arif Rahman

Bali Tribune, Bangli - Penelusuran tim investigasi  terkait   beredarnya handphone di blok tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapstik) Bangli, menemukan tidak terang. Terindikasi ada keterlibatan petugas yang memasukkan HP ke dalam blok Lapas dengan pengamanan super maksimum itu. “Dari hasil pemeriksaan oleh tim ditemukan indikasi keterlibatan petugas yang memasukkan HP hingga ke dalam blok tahanan,” tegas  Kalapstik Bangli, Arif Rahman, Senin (25/2) di ruang kerjanya. Menurutnya, dalam mengungkap kasus tersebut, tim melakukan pemeriksaan baik terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun kepada petugas. “Memang awalnya WBP berkelit dan mengatakan tidak tahu menahu, namun setelah dilakukan pendekatan dari hati ke hati akhirnya meluncur pengakuan kalau yang memasukkan HP adalah seorang oknum petugas,” ujar Arif Rahman  seraya menambahkan ada 4 HP yang berhasil diamankan saat penggeledahan  setelah sempat terjadi keributan di dalam Lapas. Mendapat keterangan dari WBP, tim kemudian memintai keterangan oknum petugas dimaksud. “Memang awalnya oknum petugas tersebut sempat berkelit dan  membantah keterangan dari WBP, namun setelah keterangan dikroscek, ahirnya oknum petugas mengakui perbuatanya,” imbuh Arif Rahman. Walau demikian pihaknya tidak serta merta puas. Ia meminta tim melakukan pendalaman lagi, siapa tahu ada keterlibatan yang lainnya. Arif Rahman menambahkan, tim sedang merancang kesimpulan dan baru kemudian akan dikeluarkan rekomendasi bagi oknum pertugas  bersangkutan, dan surat rekomendasi itu disampaikan pula ke Kanwil Hukum dan HAM Bali. Dijelaskan, dalam mengeluarkan rekomendasi pihaknya mengacu  pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan  Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. “Sudah sangat  tegas  areal Lapas bebas dari HP, narkotik dan praktik pungli, bagi yang  melanggar tentu akan dikenakan sanksi dan yang paling berat yakni dipecat sebagai PNS,” jelas Arif Rahman. Diberitakan sebelumnya, Lapastik Bangli sempat gaduh, dimana 16 WBP melakukan aksi pengeroyokan terhadap 2 WBP yang dicurigai sebagai mata-mata petugas. Kedua korban pengeroyokan itu dituduh melaporkan penggunaan HP di dalam blok kepada petugas. Kini ke-16 WBP yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan telah dipindahkan ke sejumlah rutan, seperti Rutan Bangli, Klungkung dan Rutan Gianyar.

wartawan
Agung Samudra
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.