Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adnyana Resmi Jabat Sekretaris Demokrat Bali

Mudarta
KETERANGAN PERS - Made Mudarta bersama Wayan Adnyana beri keterangan pers usai rapat Tim Formatur di Kantor DPD Partai Demokrat Bali, Senin (30/5).

Denpasar, Bali Tribune

Pertarungan perebutan posisi Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Periode 2016-2021 antara Wayan Adnyana dan Made Gandhi, benar-benar alot. Tim Formatur yang dimandatkan forum Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat, bahkan harus menggelar tiga kali rapat untuk memutuskan siapa figur yang layak untuk duduk di kursi sekretaris tersebut.

Terakhir, Tim Formatur kembali menggelar rapat di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Senin (30/5) petang. Dalam rapat ketiga ini, dari total 7 anggota Tim Formatur, 6 di antaranya hadir. Mereka adalah Made Mudarta (Ketua), IGB Alit Putra, Wayan Adnyana, Gusti Putu Eka Mulyawan WS, Luh Gede Herryani dan Made Gandhi. Sementara Pramono Edy, Sekretaris Tim Formatur, absen karena memiliki tugas lain di DPP Partai Demokrat.

Dalam rapat ketiga tersebut, Tim Formatur sepakat untuk menyerahkan keputusan terkait posisi sekretaris ini ke tangan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, maka dapat dipastikan bahwa posisi Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali akan menjadi milik Wayan Adnyana, yang secara tegas telah ditunjuk oleh Made Mudarta selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali yang terpilih secara aklamasi dalam Musda beberapa waktu lalu.

“Memang sesuai arahan Sekjend DPP Partai Demokrat (Hinca Panjaitan), untuk beberapa posisi penting termasuk sekretaris itu menjadi kewenangan penuh ketua terpilih. Kewenangan itu diberikan, karena ketua terpilih yang bertanggungjawab penuh pada Musda mendatang,” kata Mudarta, yang sekaligus sebagai Ketua Tim Formatur, usai rapat tersebut. Mudarta sendiri selaku ketua terpilih, dengan tegas menyatakan bahwa antara Made Gandhi dan Wayan Adnyana, dirinya sudah menjatuhkan pilihan ke sosok Wayan Adnyana.

 “Kalau saya sendiri, posisi sekretaris itu memang kewenangan saya menentukan. Dan saya sudah tegas, dari dua nama itu, dengan keyakinan penuh, saya pilih Adnyana,” tandasnya. Adnyana, kata Mudarta, memiliki kapasitas untuk menggerakkan secara penuh partai ke depan bersama dirinya. Apalagi Adnyana juga memiliki pengalaman kepemimpinan yang mumpuni, baik sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Periode 2009-2014, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali Periode 2014-2019, serta Ketua BPD Gapensi Provinsi Bali.

“Dalam Pileg 2014 lalu, Wayan Adnyana juga meraih 17.444 suara dari Dapil Tabanan dan lolos sebagai anggota DPRD Bali untuk periode ke dua. Jadi beliau sangat layak untuk dipercaya sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Bali,” beber Mudarta. Pertimbangan lainnya, usai Musda beberapa waktu lalu, DPP Partai Demokrat juga sudah menerbitkan SK Sementara Tentang Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta dan Sekretaris Wayan Adnyana. “SK itu diteken langsung oleh Pak SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Pak Hinca Panjaitan selaku Sekjen. SK itu diterbitkan, karena setelah Musda ada Muscab serentak,” urai Mudarta.

Lantas, mengapa harus menunggu keputusan DPP Partai Demokrat terkait posisi sekretaris ini? “Kami tidak mau votting. Karena itu kami serahkan ke pusat. Apalagi salah satu Tim Formatur dari unsur DPP. Jadi, kami beri ruang kepada DPP untuk putuskan, meskipun sesungguhnya saya bisa memutuskan itu,” tegasnya. Ia menepis, dirinya tidak menggunakan kewenangan tersebut, untuk menghindari konflik di internal partai. “Tidak ada konflik. Tetapi biar bagaimanapun, untuk hal-hal yang sulit disepakati di daerah, kita serahkan ke DPP untuk putuskan,” pungkas Mudarta.

wartawan
San Edison
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.