Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agus Kolok Gondol Laptop, Deni Gelapkan Motor

Bali Tribune/ LAPTOP - Pelaku pencurian laptop dan penggelapan sepeda motor diamankan di Mapolsek Tampaksiring.
balitribune.co.id | Gianyar - Agus Dogles alias Agus Kolok (tuna wicara), ternyata pelaku pencurian yang selama ini meresahkan sejumlah sekolah di wilayah Tampaksiring dan Tegallalang. Sifat jahat pemuda asal Lingkungan Bentuyung, Ubud ini akhirnya terungkap setelah ditangkap polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas usai beraksi. 
 
Selain Kolok, anggota Polsek Tampaksiring juga mengamankan Dewa Putu Deni Junaedi, asal Singaraja terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan intensif, kedua pelaku dihadirkan dalam rilis dengan tangan diborgol di Mapolsek Tampaksiring, Senin (17/2/2020).  
 
Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, Agus Dogles atau Kolok beraksi di wilayahnya sejak akhir tahun lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal sejumlah petunjuk berupa data barang yang hilang di SD dan SMK Banjar Bukit, Tampaksiring, Tim Opsnal Polsek menemukan beberapa petunjuk yang  mengarah ke Agus Dogles. 
 
“Setelah diperoleh bukti yang cukup, kami pun melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Lingkungan Bentuyung,  Kelurahan Ubud," ungkapnya. 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan, Agus Dogles  yang tuna wicara itu pun mengakui perbuatannya. Diperkuat dengan  sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya, yakni  dua buah laptop dan 1 HP.  
 
Menurut Kapolsek, tersangka memiliki  catatan kriminal yang cukup banyak.  Terungkap jika Agus Dogles sempat melakukan aksi yang sama di  wilayah Tegallalang. Modusnya pencongkelan jendela sekolah pada tengah malam, dan hasil curiannya untuk dijual. 
 
“Usai beraksi, tersangka sempat mengalami jatuh sambil membawa barang curian," paparnya. 
Akibat ulahnya tersebut, Agus Dogles harus mempertanggungjawabkannya, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
Selain Agus Kolok,  pihaknya juga menangkap  pelaku penggelapan sepeda motor Dewa Putu Deni Junaedi. Pelaku melangsungkan aksinya pada Kamis (6/2/2020) lalu di  Banjar Kelodan, Tampaksiring.  Dalam aksinya, tersangka melalui pacarnya disuruh meminjam sepera motor majikannya. 
 
“Setelah itu sepeda motor tersebut dibawa kabur ke Singaraja, dalam waktu 7 hari tidak dikembalikan," paparnya. 
 
Setelah dilaporkan, Putu Deni dapat diamankan di Singaraja. Saat itu barang bukti sepeda motor digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 6.900.000. Untuk saat ini pacarnya tersebut masih periksa dan dijadikan saksi. 
 
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.