Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

AHM Beri Garansi Rangka Lima Tahun untuk Semua Model

Bali Tribune / Manajemen AHM mengumumkan garansi rangka produk Honda selama lima tahun.

balitribune.co.id | ASTRA Honda Motor (AHM) memberikan jaminan kualitas produk dan garansi rangka hingga lima tahun tanpa batas jarak tempuh (kilometer) untuk setiap sepeda motor baru yang diterima konsumen sejak 25 Oktober 2023. Hal ini merupakan komitmen AHM beserta main dealer Astra Motor yang tersebar di 12 wilayah Indonesia. Periode baru masa garansi ini juga berlaku untuk semua model sepeda motor yang dipasarkan AHM, termasuk jenis sepeda motor skutik, cub, sport, motor listrik, hingga big bike.

Perlindungan menyeluruh pada semua sepeda motor Honda juga diberikan melalui jaminan garansi dengan perpanjangan jarak tempuh pada komponen injeksi PGM-FI selama lima tahun atau 60.000 km, garansi mesin selama tiga tahun atau 36.000 km, garansi kelistrikan dan komponen rangka selama satu tahun atau 12.000 km.

Garansi terbaru ini berlaku untuk semua sepeda motor yang diproduksi AHM dan sepeda motor Honda kelas premium. Ini adalah bentuk tanggung jawab sekaligus apresiaasi dari AHM atas kepercayaan dan loyalitas dari para pelanggan terhadap sepeda motor Honda.

“Kami ingin meningkatkan kepuasan dan kesenangan konsumen setia Honda dalam menikmati sensasi berkendara dengan teknologi dan layanan purnajual terbaik kami yang tersebar di penjuru Indonesia,” ujar perwakilan AHM, Octa.

Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan berkendara para pemilik sepeda motor Honda berteknologi eSAF yang menerima sepeda motornya sebelum tanggal 25 Oktober 2023, AHM kembali mengundang untuk mendatangi bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) terdekat. Atau hubungi contact center Honda 1-500-989 (24 jam) untuk mendapatkan layanan cek rangka yang buka sejak Agustus lalu. Konsumen bisa memeriksakan rangka eSAF sepeda motornya tanpa dikenakan biaya.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.