Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akhirnya, Bos Hotel Paradiso Masuk Lapas Kerobokan

Bali Tribune/ Bos Hotel Paradiso Harijanto Karjadi di Kejaksaan sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan, Jumat (27/9).
balitribune.co.id | Denpasar - Tersangka pemberian keterangan palsu dalam akta dan atau/penggelapan, Harijanto Karjadi (65) resmi mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Jumat  (27/9) siang. Itu setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali melimpahkan berkas perkara bos hotel Paradiso ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 
 
Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam di Kejari, Harijanto langsung dibawa ke Lapas Kerobokan menggunakan mobil tahanan Kejari. 
"Kita ada terima pelimpahan berkas perkara tahap dua atas nama Harijanto Karjadi. Dan dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini, 27 September 2019," ungkap Kasi Intel Kejari Denpasar, Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.
 
Dikatakan Ary Kusuma, alasan dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Mereka adalah I Ketut Sujaya, SH, Eddy Arta Wijaya, SH dan Martinus Tondu Suluh, SH., MH. 
 
"Kalau sidangnya, nanti setelah dakwaannya sudah siap. Sekarang kita baru terima pelimpahan dari pihak kepolisian. Masih disusun dakwaannya, jadi belum ada jadwal sidangnya," ujarnya.
 
Pelimpahan bos hotel dari Polda Bali ke Kejari Denpasar ini kabarnya sengaja ditutupin oleh polisi. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yanuar Kus Nugroho yang dikonfirmasi balitribune.co.id |  - via pesan singkat WA membenarkan bahwa Harijanto telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Iya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," jawabnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi. Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah. "Ini namanya pengemplang bank," ujar sumber terpercaya Bali Tribune.
 
Dalam dunia bisnis, kedua adik-kakak ini memiliki nama besar di Indonesia. Selain bergerak dalam bidang property dan pengelolaan hotel, juga beredar kabar merambah bisnis jalur kiri. Informasi yang didapat, sebelum ditutup Deejay Club sempat tersiar sebagai tempat peredaran narkoba. Kabar ini dibuktikan ketika petugas melakukan razia
 
Gabungan Operasi Gaktib (RGOG) 12 Agustus 2018 pukul 04.00 Wita dipimpin Dandenpom Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro. Ratusan butir pil ekstasi ditemukan diduga akan ditransaksikan dalam kawasan Deejee Club.
 
 "Deejay Club ada di jalan Kartika Plaza Kuta miliknya juga. Belum lagi tempat hiburan di luar Bali," ungkap sumber yang tidak mau namanya dikorankan.
 
Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.