Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Peduli, Astra Motor Bali Bagikan Tas Ramah Lingkungan

Bali Tribune/Astra Motor Bali bersama finalis Teruna Teruni Denoasar membagikan tas ramah lingkungan di pasar Kumbasari.

Bali Tribune, Denpasar – Sebagai bentuk dukungan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik, Astra Motor Bali menggelar kegiatan membagikan tas ramah lingkungan di pasar Kumbasari Minggu, 10 Pebruari 2019. Aksi peduli pengurangan plastik ini menggandeng 10 finalis Teruna Teruni Denpasar bersama pendamping, pengurus dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar. Pembagian 30 kantong tas ramah lingkungan dimulai subuh dalam sekejap terbagi ke pembeli yang masih menggunakan tas plastik.Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana, mengatakan outbond di Pasar Kumbasari dan Taman Kumbasari ini, merupakan salah satu kegiatan Teruna Teruni Denpasar di tahun 2019, untuk ikut mensosialisasikan perwali sekaligus mendukung program Pemerintah Kota Denpasar kepada masyarakat luas.“Dalam kegiatan ini, Teruna Teruni Denpasar menggandeng berbagai pihak untuk ikut terlibat didalamnya, terima kasih atas dukungan Astra Motor Bali yang menyediakan dan membagikan tas ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik belanja,” kata Hendaryana.Teruna Teruni Denpasar tidak hanya sebagai wadah duta wisata,  namun juga menjadi wadah kreativitas anak muda dan  terus memberikan kontribusi positif untuk Kota Denpasar pada khususnya dan Bali pada umumnya.“Aksi peduli lingkungan sekaligus edukasi dan sosialisasi ke masyarakat di pasar Kumbasari merupakan dukungan Perwali Nomor 36 tahun 2018, ini sebagai salah satu support Astra Motor Bali dalam pengurangan kantong plastik,” ungkap Sri Mayuni selaku Corcom Astra Motor Bali.Selain pembagian tas ramah lingkungan, seluruh peserta juga melakukan kegiatan pengumpulan sampah plastik dan mengganti tas plastik yang di bawa pembeli di seputaran Taman Kumbasari Tukad Badung. Seluruh finalis Teruna Teruni Denpasar wajib mendokumensikan kegiatan di media social masing-masing. (ris

wartawan
Release
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.