Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aman Menyeberang di Zebra Cross, Simak Metode 4 T 

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Bahaya bisa datang kapanpun saat kita berada dijalan raya. Tidak tertib saat menyeberang jalan bisa berakibat buruk dan membahayakan diri sendiri. Apalagi saat ini menyeberang jalan menjadi semakin rumit karena padatnya jalan raya dengan kendaraan yang lalu lalang.

Etika berkendara dijalan raya maupun menyeberang bagi pejalan kaki wajib di ketahui. Untuk itu diharapkan semua pengguna jalan raya, baik yang berkendara maupun yang menyeberang paham metode 4 T.

Berikut metode 4 T yang akan dibagikan oleh Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius.

1. Tunggu sejenak 
Sebelum menyeberang carilah tempat penyeberangan pejalan kaki yang telah disediakan biasanya ada zebra cross. Perhatikan rambu lalulintas yang terlihat disekitar kita. Hal ini penting untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menyeberang jalan.

2. Toleh ke kanan dan kiri , serta tengok kanan lagi
Untuk memastikan kondisi aman, sebaiknya sebanyak mungkin untuk melihat situasi lalulintas agar kita tau kondisi jalan sebelum menyeberang.

3. Ketika jalanan kondusif menyeberanglah dengan mengangkat tangan dan berjalan kaki jangan berlari.

4. Tetap tenang jangan tergesa-gesa saat akan menyeberang. Terburu-buru saat menyeberang akan membahayakan diri sendiri, selain itu, saat kita terburu-buru, fokus kita bisa hilang dan kita bisa jadi mengabaikan keselamatan kita sendiri. Jadi, baiknya kita tetap tenang dan hati-hati saat menyeberang.

Selain kita harus mengetahui tips menyeberang agar selamat, juga diharapkan bagi pengendara roda dua maupun empat apabila melihat pejalan kaki hendak menyeberang, sebaiknya menurunkan laju kendaraan demi keselamatan para pejalan kaki. 

“Harus diingat untuk selalu #Cari_Aman dan patuh aturan lalulintas. tetap gunakan metode 4T kemudian menyeberanglah ketika jalanan lengang atau kendaraan telah melambatkan laju dan berhenti,” ungkap Yoyo

wartawan
HEN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.