BALI TRIBUNE - Akibat perbuatannya menebas orang memakai pedang terhunus, I Wayan Dana (45 th) warga asal Desa Jungutbatu Nusa Penida harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Nusa Penida lantaran menganiaya korbannya Nyoman Surawan (58), asal Br. Basangkasa, Desa Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (22/3), sekitar pukul 09.00 wita di lokasi Proyek Pembangunan Karana Resort Desa Jungutbatu, Kec. Nusa Penida Kab. Klungkung.
Pada saat kejadian itu korban Nyoman Surawan menerima informasi melaluli telpon dari saksi Tutung Wijiasmoro, bahwa di lokasi proyek Karana Resort Desa Jungutbatu terjadi permasalahan dan seseorang membuat keributan. Kemudian korban bergegas datang ke lokasi proyek dan setelah tiba korban mendapat penjelasan dari para saksi bahwa ada pelemparan batu dan ada seseorang yang membawa pedang terhunus seraya menantang nantang saat itu pelaku meninggalkan tempat tersebut karena tidak ada korban yang ingin ditemuinya datang ke lokasi proyek tersebut.
Namun beberapa saat berselang setelah diketahuinya korban Nyoman Surawan datang, pelaku I Wayan Dana bergegas kembali datang sambil membawa pedang terhunus, kemudian terjadi perdebatan dan adu mulut antara korban dan pelaku saat itu yang tidak jelas persoalannya. Pelaku naik pitam kemudian menusukkan pedangnya ke arah perut korban namun korban dapat menghindari dan menangkisnyanya. Pelaku makin emosi dan kembali menebas korban mengenai pada bagian punggung sebelah kiri. Setelah mengetahui korbannya hampir jatuh, kembali pelaku menebas korban, dan dengan tangkas korban kembali dapat menangkis serangan pelaku dengan tangan kanan kosong sehingga mengakibatkan tangan korban luka robek tersambit pedang pelaku. Karena posisi berbahaya korban berusaha menghindari amukan pelaku.
Korban tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Nusa Penida. Anggota Polsek Nusa Penida datang melakukan pengamanan terhadap pelaku penganiayaan. Selanjutnya pelaku ditahan di sel Mapolsek Nusa Penida untuk dapat memudahkan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihubungi, Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika, SH seizin Kapolres Klungkung AKBP Bambang Tertianto, SIK, CFE membenarkan telah terjadi peristiwa penganiayaan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B / 08 / III / 2018 / Sek NP / Res Klungkung (22/3), dan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk memintai keterangan pelaku serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban.
Terhadap perbuatannya, Tersangka I Wayan Dana dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan pelaku kini ditahan di Mapolsek Nusa Penida. ”Saat ini pelaku kita tahan namun apa motif perbuatan pelaku melakukan penganiayaan masih belum jelas,” terang Kapolsek Kompol Ketut Suastika.