Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak, Bapak, dan Ibu Terancam 7 Tahun Penjara

persidangan
SIDANG - Terdakwa Ivan Saputra Kwanarta, Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati saat menjalani persidangan di PN Denpasar. Tampak salah satu kuasa hukumnya Umi Martina menunjukkan surat kuasa kepada majelis hakim, sementara itu jaksa Assri Susantina mempersiapkan dakwaan.

Denpasar, Bali Tribune

Perkara sekeluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak masuk penjara bersama-sama mulai disidangkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami, Kamis (19/5). Ketiga terdakwa itu masing-masing Ivan Saputra Kwanarta (anak), Edwin Hartono Kwanarta (bapak) dan Ni Ketut Irawati (ibu).

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP sehingga ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta. Dlam dakwaan, dijelaskan ketiga terdakwa sempat ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Bali, tapi menjelang pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, ternyata penyidik mengalihkan menjadi tahanan rumah.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban pergi meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Sejatinya, korban meninggalkan rumah sudah izin Ivan meski hanya lewat ponsel. Kepergian korban itu makin membuat Ivan beserta keluarganya marah-marah. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar.

Persoalannya, tanpa pemberitahuan korban lebih dulu, Ivan langsung mengajukan gugatan cerai. Dalam putusannya, majelis hakim PN Denpasar, yakni Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada tanggal 27 Agustus 2015, mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2015/PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan tergugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menyatakan perkawinan Debby dan Ivan di Wihara Asoka Rama Denpasar 19 Januari 2014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Selain itu, hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta kepada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Terlebih, menurut Debby ada keterangan yang tidak benar selama gugatan perceraian itu disidangkan.

Selain itu, Ivan menurut Debby tidak pantas sebagai pemegang hak asuh anak dari perkwinan mereka karena sering bersikap temperamental. “Akibat perbuatan para terdakwa Debby merasa dirugikan secara materiil dan immateriil diantaranya tidak mendapatkan hak asuh atas anaknya, selain itu kami kuasa hukum korban menyayangkan pengalihan penahanan tersebut apalagi ancamannya tujuh tahun. Siapa yang tanggungjawab kalau kabur, apalagi pelaku memiliki keluarga pengusaha besar di Amerika,” ungkap Reydi Nobel, kuasa hukum Deby, usai peridangan di PN Denpasar.

wartawan
soegiarto
Category

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembukaan HUT ke-532 Kota Singasana Diawali Event Singasana Fun Run

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, membuka secara resmi kegiatan Singasana Fun Run, yang juga sebagai awalan dari pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 dengan tema “Mula Jayaning Singasana”.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Ekonomi Sirkular, Astra Motor Bali Gandeng Mitra untuk Program Bank Sampah

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali resmi menjalin kerja sama dengan PT Bali Recycle Centre dalam pengelolaan sampah melalui metode bank sampah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang berlangsung di kantor Astra Motor Bali dan diikuti oleh karyawan serta Agent Perubahan Lingkungan Hidup Bersih, Sabtu (1/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tirtanovasi Saatnya Sekolah Jadi Agen Pelestarian Air

balitribune.co.id | Semarapura - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Besan, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ide sederhana bisa memberi dampak besar bagi lingkungan. Melalui program Tirtanovasi, bagian dari inisiatif Bali Water Protection (BWP) yang dijalankan oleh IDEP Selaras Alam sekolah ini melahirkan inovasi ramah lingkungan bertajuk "Taman Hujan Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.