Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancam Sebarkan Video Mesumnya, Gadis di Bawah Umur Rela Digilir

Bali Tribune/ Iptu Agus Widiono



balitribune.co.id | Semarapura - Sat Reskrim Polres Klungkung bergerak cepat mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa Ni Komang AW (17).

Setelah menerima laporan, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Klungkung langsung mengamankan I Wayan Jati (20) dan I Ketut Merta (20) asal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karanagsem.

Keduanya dilaporkan telah menyetubuhi Komang AW secara paksa di TKP sebuah gubuk di Jalan Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.

Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Minggu (24/7) membenarkan kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Klungkung dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

Hal senada dikemukakan Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama. Pihaknya kini melakukan pemeriksaan secara intens terhadap kedua pelaku. "Pemeriksaan  masih kami lakukan intens," imbuhnya, Minggu (24/7).

Dikatakan, untuk korban sudah dilakukan visum, Sabtu (23/7) lalu. Sementara terkait pendampingan psikologis terhadap korban, nanti tergantung perkembangan kasus dan kondisi psikis korban. Namun saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Klungkung.

Sesuai pemeriksaan, korban Komang AW gadis asal Karangasem. Pencabulan oleh kedua tersangka dilakukan Kamis (21/7) lalu. Kejadian bermula dari korban menerima pesan WhatApps dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 Wita. Dalam pesannya, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.

Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video yang diduga esek-esek korban. Padahal korban sendiri tidak mengetahui pasti isi video tersebut.

Karena berada di bawah ancaman, korban bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.

Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa korban melakukan hubungan badan.

Korban tidak berdaya menolak karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Korban langsung diperkosa dengan beringas oleh kedua tersangka tersebut  di sebuah  gudang kayu di kawasan jalan Goa Lawah, pesinggahan, Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.