Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Dewan Klungkung Divonis 1 Tahun

Bali Tribune/Sidang korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/5).

balitribune.co.id } DenpasarBunyi ketukan palu menggema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar saat ketua majelis hakim membuka siding, Rabu (8/5). Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan, yang menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014.

Di kursi pengunjung, istri terdakwa Thiarta Ningsing (35), selaku Dirut CV Buana Raya, dan I  Made Catur Adnyana (56), selaku Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung, yang ikut terseret dalam kasus ini tampak duduk ditemani para kerabatnya, menunggu giliran menghadap majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila dalam putusannya untuk terdakwa Gita Gunawan, berpendapat bahwa politisi Golkar ini memiliki peran aktif mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Akibatnya, proyek yang menelan biaya sebesar Rp 896.870.700 bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen, berakhir buntung. Malah terdakwa yang mendapat untung. Musababnya, CV Buana Raya yang dikendalikan terdakwa dan istrinya tidak punya kualifikasi teknis untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga tidak termanfaatkan oleh masyarakat. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwaan subsidair jaksa. 

Meski sependapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas Hakim Sukanila saat membacakan amar putusannya. 

Vonis serupa juga didapat  Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim. Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654. 

"Apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Sukanila dalam amar putusannya untuk Thiarta.

Sementara terkait putusan ini, baik Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsing, yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampin penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan bahwa ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti.

Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. 

wartawan
Valdi
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.