Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anie Asmoro Terancam Dicoret dari Calon Komisioner KPPAD

AA Anie Asmoro (son)

Denpasar, Bali Tribune

Panitia Seleksi (Pansel) telah meloloskan delapan calon anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali. Mereka adalah Eka Shanti Indra Dewi, Ni Luh Gede Yastini, I Made Ariasa, AA Sagung Anie Asmoro, I Nengah Selamet, Dr Dra Gayatri, Ketut Anjasmara, dan AA Gde Indrawan Diputra.

Dari delapan nama ini, AA Sagung Anie Asmoro cukup menyita perhatian. Ini terjadi karena mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali itu, dinilai masih aktif di partai politik. Sementara salah satu syarat anggota KPPAD adalah non-partisan. Dengan demikian, maka nama Anie Asmoro terancam dicoret dari persaingan perebutan ‘kursi’ anggota KPPAD Provinsi Bali.

Apalagi, Komisi IV DPRD Provinsi Bali juga mendapatkan surat dari masyarakat yang intinya mempersoalkan status Anie Asmoro yang masih sebagai kader Partai Golkar namun justru lolos dalam seleksi. “Memang benar kami menerima surat dari masyarakat soal status Bu Anie Asmoro,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, di Gedung Dewan, Senin (6/6).

Ia sendiri menolak berkomentar soal Anie Asmoro yang dikabarkan masih aktif sebagai kader Partai Golkar. “Silakan tanyakan itu kepada Pansel atau yang bersangkutan,” ujar Parta, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali. Dalam waktu dekat kedelapan calon anggota KPPAD itu akan menghadapi fit and proper test di Komisi IV DPRD Bali dalam waktu dekat.

Hanya saja, karena kegaduhan dalam proses rekrutmen calon anggota KPPAD Provinsi Bali ini, Komisi IV sempat mengancam akan mengembalikan nama-nama calon komisioner ke gubernur untuk melakukan perekrutan ulang. Ancaman ini terungkap dalam rapat antara Komisi IV dengan Pansel Calon Anggota KPPAD Bali, di Gedung Dewan, Rabu (01/06/2016) lalu.

Anggota Komisi IV mengaku kecewa salah satunya karena nama-nama yang lolos sudah diumumkan ke publik. Padahal masih ada satu tes yang harus dihadapi. “Ini tes belum klir, kok sudah dilempar ke masyarakat untuk uji publik? Nanti kalau hasilnya tidak memuaskan, kami akan kembalikan ke gubernur untuk melakukan rekrutmen ulang,” tandas Parta, ketika itu.red

wartawan
San Edison
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.