Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Arus Balik dan Penyebaran Covid-19, Wabup Suiasa Bersama Wawali Jaya Negara Pantau Penyekatan di Terminal Mengwi

Bali Tribune/ Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Wawali Denpasar Jaya Negara saat memantau kegiatan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi, Kamis (11/6).
Balitribune.co.id | Mangupura - Petugas Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kota Denpasar dibantu porsenil TNI/Polri menggelar kegiatan penyekatan di Terminal Tipe A Mengwi, Kamis (11/6). 
 
Kegiatan ini sebagai upaya mengantisipasi arus balik Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui jalur darat serta penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Angkutan barang/logistik maupun angkutan orang, satu per satu di cek oleh petugas.
 
 Setibanya di Terminal Mengwi sopir dan penumpang di cek suhu tubuh, kelengkapan administrasi kependudukan, kelengkapan surat keterangan sehat rapid test, termasuk kelengkapan kendaraan juga diperiksa secara ketat. 
 
Kegiatan penyekatan yang sudah dimulai 3 Juni hingga 14 Juni ini dipantau langsung oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara. 
 
Didampingi sejumlah pimpinan instansi terkait dari Badung dan Denpasar, Wabup Suiasa bersama Wawali Jaya Negara melihat dari dekat proses penyekatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan administrasi kependudukan, kelengkapan kendaraan termasuk pelaksanaan rapid test bagi yang tidak membawa surat keterangan sehat rapid test dari daerah asalnya.
 
Usai melakukan pemantauan, Wabup Suiasa mengatakan penyekatan ini merupakan kegiatan terpadu sinergitas antara Pemkab Badung dengan Kota Denpasar bersama-sama, bergotong royong dalam penanganan dan pencegahan terhadap bahaya Covid-19. "Dalam kegiatan semacam ini kita bangun sinergitas, lebih-lebih Badung dan Denpasar daerah yang memiliki karakteristik demografi yang sama yaitu seimbang antara penduduk lokal dengan masyarakat yang urban ke sini," jelasnya. 
 
Lebih lanjut dijelaskan, ditengah pandemi Covid-19 ini maka semua pihak harus komitmen melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Dimana pelaku perjalanan dalam negeri baik melalui jalur udara, laut maupun jalur darat, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan non reaktif dari hasil rapid test di daerah masing-masing. 
 
"Apabila yang bersangkutan tidak membawa surat rapid test, kita sudah menyediakan tenaga dan alat test rapid. Sebagai proses awal untuk mengetahui bahwa seseorang itu terpapar Covid-19 atau tidak. Mohon maaf apabila yang bersangkutan tidak memiliki kepastian untuk datang ke Bali dan tidak ada penanggungjawabnya serta tidak membawa surat hasil rapid test, terpaksa kami sarankan mereka untuk kembali. Ini sudah menjadi prosedur tetap yang kita lakukan," tegas Suiasa. 
 
Sementara itu para sopir dan kernet yang membawa barang-barang komoditas kebutuhan masyarakat, akan diberikan melanjutkan perjalanan dengan ketentuan bila tidak membawa surat keterangan akan dilakukan rapid test di Terminal. 
 
"Bila mereka non reaktif, kita persilakan melanjutkan perjalanan, tetapi bila hasilnya reaktif maka kita lanjutkan dengan swab. Jika pada test swab mereka positif langsung kita serahkan kepada gugus tugas Provinsi Bali untuk ditangani sebagaimana protokol Covid-19 itu sendiri," terang Wabup Suiasa seraya mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan ke Bali agar taat dan patuh terhadap prosedur protokol Covid-19, karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan bersama.   
wartawan
I Made Darna
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.