Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antrean Permintaan Sambungan Baru SWRO Ceningan Semakin Panjang

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Bupati Suwirta kunjungi Unit Pelayanan Perumda SWRO Ceningan.



balitribune.co.id | Semarapura - Kunjungi Unit Pelayanan Perumda SWRO Ceningan, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta catat sejumlah poin penting. Di antaranya semakin banyaknya antrean permohonan sambungan dalam daftar tunggu. Hal ini seiring dengan baiknya kwalitas pelayanan dan kualitas air yang dihasilkan SWRO serta kontinuitas air yang diproduksi.

Selanjutnya jumlah produksi yang masih kurang sehingga dibutuhkan penambahan jam operasional yang awalnya hanya 7 jam (dari jam 8.00 wita sampai dengan jam 17.00 wita), menjadi 24 jam. Dengan penambahan kapasitas produksi tentunya juga akan ada penambahan tenaga SDM. Selain itu Bupati Suwirta juga mendorong percepatan manajemen dalam penyediaan barang untuk penyambungan ke rumah-rumah (baik RTA dan Niaga) serta pengaktifan sambungan tersebut, sehingga biaya operasional yang ditimbulkan oleh produksi swro bisa terpenuhi.

"Setelah cukup lama berproses hingga bisa beroprerasi dengan baik seperti sekarang, SWRO Ceningan kini pelanggannya semakin banyak dan antrean pemasangan sambungan baru juga semakin panjang. Hal ini disebabkan bagusnya pelayanan, kualitas serta contiuitas air. Inilah bukti bahwa SWRO telah mampu memproduksi air dengan kualitas bagus untuk air minum dan kebutuhan sehari hari lainnya. Namun karena jam produksi dari jam 8 pagi hingga jam 17.00 sore maka terjadi kekurangan air.  Kedepan kita akan dorong penambahan SDM untuk penambahan jam operasional SWRO supaya bisa memenuhi kebutuhan air yang semakin meningkat sejalan bangkitnya pariwisata," ujar Bupati Suwirta.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.