Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aprindo Dukung Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

POSE BERSAMA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali berpose bersama usai audiensi dengan Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, didampingi Kabag Humas dan Protokol, Pemerintah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

 BALI TRIBUNE - Penerapan Perwali No 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Kota Denpasar mendapat dukungan dari  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali. Hal tersebut terungkap saat Aprindo Bali melakukan audiensi dengan Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Kamis (17/1) di Kantor Walikota Denpasar. Ketua Aprindo Bali, AA. Ngurah Agung Agra Putra didampingi Ketua Aprindo Denpasar, Komang Tangkas Perwira Negara, mengatakan sangat mendukung progam Pemerintah Kota Denpasar terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, dan akan terus berupaya maksimal, bersinergi dan melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan tersebut. “Pada prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan ini, hampir sudah 97 persen anggota kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk konsumen,” ungkapnya.  Lebih lanjut disampaikan kebijakan ini juga memberikan keuntungan kepada pemilik toko ritel karena dapat mengurangi cost penyediaan kantong plastik. Ke depan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Pemkot Denpasar terkhusus Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang membidangi. Selain itu, koordinasi ke depannya diharapkan lebih intens agar capaian program ini juga dapat lebih maksimal. Seperti halnya alternatif-alternatif yang ditawarkan untuk mengganti plastik seperti penggunaan kardus untuk jumlah belanja relatif banyak, ataupun kebijakan untuk menganjurkan konsumen membeli katong belanja sendiri.  Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyambut baik hal itu, dan mengatakan mengatakan dukungan Aprindo Bali dalam menyukseskan Perwali ini sangat diapresiasi. Pada dasarnya, setiap kebijakan pasti menuai tantangan sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.  “Bagaimanapun Bali ini daerah pariwisata jadi jangan sampai permasalahan plastik yang sudah menjadi isu global ini tidak bisa kita atasi bersama, terima kasih teman-teman dari Aprindo sudah mendukung langkah ini, karena yang  kita perjuangkan bersama adalah kepentingan global,” ungkapnya.  Jaya Negara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengurangi penggunaan kantong plastik, dan terus mencetuskan inovasi-inovasi untuk menyukseskan langkah positif ini.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.