BALI TRIBUNE - PARA Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung agar tidak terlibat politik praktis apalagi sebagai juru kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal itu ditegaskan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa terkait perhelatan Pemilihan Gubernur Bali di tahun ini.
“Kami ingatkan agar ASN di Badung tidak terlibat politik praktis dalam Pilgub Bali,” kata Adi Arnawa belum lama ini.
Menurutnya regulasi untuk larangan ASN tidak boleh berpolitik praktis juga sudah diatur dengan jelas. Dimana sesuai ketentuan yakni dalam Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bali dan Walikota. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS, TNI, Polisi, Kepala Desa/ perangkat desa dilarang berpolitik praktis.
Ditegaskan juga bahwa Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meski saat ini menjadi Ketua Tim Pemenangan KBS-ACE, ia sema sekali tidak pernah ada mengintervensi para ASN. “Pak Bupati juga tidak mengintervensi ASN untuk mendukung pasangan calon tertentu. Beliau bersikap profesional,” jelas mantan Kadispenda Badung ini.
Namun, pihaknya tidak melarang kalau ASN ikut mendengarkan visi misi calon. “Tapi, kalau sekadar melihat orang kampanye itu diperbolehkan karena ASN juga sebagai warga negara Indonesia yang berhak mendengar visi misi calon untuk bisa menentukan pilihan nya. Yang penting ASN tidak jadi Juru Kampanye, tim pemenangan atau terlibat langsung di dalamnya,” pungkas Adi Arnawa.