Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Klungkung Pulang Kerja Jam 16.30 Wita

Bali Tribune/ Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika.


Balitribune.co.id | Semarapura - Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penambahan jam kerja para PNS di Kabupaten Klungkung. Bahkan Jendrika dengan tegas meminta masyarakat, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap jam kerja PNS.

Dalan surat edaran itu, para PNS di Klungkung dari hari Senin-Kamis masuk kerja Pukul 07.30 Wita sampai Pukul 16.30 Wita. Sementara saat hari Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja 14.30 Wita. Sementara selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS hari Senin-Kamis masuk kerja Pukul 07.30 Wita sampai Pukul 15.30 Wita. Sementara Jumat, PNS masuk kerja pukul 07.30 Wita dan pulang kerja 13.30 Wita. "Ketentuan ini meneruskan ketentuan dari pusat. Dengan jam kerja yang diperpanjang, kami harap tidak ada tugas pekerjaan yang diselesaikan di luar jam kerja," ujar Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Senin (25/3/2024).

Dalam pelaksanaannya nanti, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) diminta melakukan pengawasan terhadap staffnya, terutama saat-saat jam kerja. Ia mengingatkan jangan sampai ada PNS saat masih dalam jam kerja, melakukan kegitan tidak sesuai tugasnya. "Pimpinan OPD memiliki tanggung jawab juga terkait kedisiplinan pegawai," jelas Jendrika.

Jendrika mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut mengawai kedisplinan PNS terkait penambahan jam kerja. Ia meminta masyarakat melapor ke Pemkab Klungkung, jika menemukan PNS keluyuran tidak melaksanakan tugasnya saat jam kerja. "Informasi dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti, melalui OPD. Jika pegawai melanggar ketentuan disiplin, tentu ada tindakan lanjutan," tegas Pj Bupati Jendrika. sug

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.