Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Kenalkan Honda Forza

Honda Forza dipajang di showroom Astra Motor Cokroaminoto

BALI TRIBUNE - Astra Motor Bali mulai memperkenalkan  skutik gembot , Honda Forza ke kalangan  konsumen wilayah Bali. Motor  berkapasitas 250 cc yang pertama kali diperkenalkan di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018  itu , di display di showroom Astra Motor Cokroaminoto, Denpasar.  “Sejak di display, Selasa (12/11) motor ini langsung menarik perhatian konsumen.Selain,  bertanya tentang  produk,  beberapa diantara memanfaatkan motor ini untuk berselfie,” ungkap  Yehezkiel  Felix Supervisor Marketing Area &PIC Honda Matic ,Astra Motor Bali. Honda Forza  hadir  dengan desain mewah dan sporty, didukung performa  mesin berteknologi , 250 cc SOHC  PGM FI. Tersedia dengan tiga warna eksklusif, yaitu Pearl Horizon White, Sword Silver Metallic, dan Mat Gunpowder Black Metallic. Besutan  ini hadir untuk memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap sepeda motor sarat teknologi tinggi dan gengsi, sekaligus sebagai partner berkendara yang membanggakan dengan pengalaman berkendara yang menyenangkan Electrical Adjustable Windscreen pada Honda Forza menjadi fitur pertama di kelasnya. Fitur ini berfungsi mengatur ketinggian windshield demi pengalaman berkendara yang semakin nyaman dan menyenangkan. Ukuran boks penyimpanan di balik jok cukup besar, sanggup menyimpan dua helm dan barang bawaan lainnya. Honda Forza juga dilengkapi Honda Selectable Torque Control (HSTC) sebagai pengontrol traksi yang berfungsi mencegah terjadinya ban slip. Kebanggaan memiliki skutik premium ini diperkuat melalui fitur kombinasi digital panelmeter yang informatif dan lengkap dengan aksen krom mewah di sisi spidometer. Sederet informasi penting tampil dari dari digital panelmeter tersebut. Di dalamnya terdapat info indikator HSTC, indikator perawatan, trip meter, indikator konsumsi bahan bakar, kecepatan dan RPM, tentu akan membantu pengendara mendapatkan informasi akurat tentang kondisi sepeda motor.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.