Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik Mancing di Bibir Tebing, Pemancing Warga Ceningan Terjatuh ke Laut

terseret ombak
Bali Tribune / PEMANCING - Tim SAR gabungan bersama masyarakat saat melakukan olah TKP hilangnya seorang pemancing di bibir tebing Parangan Jepang, Jumat (23/5) sekitar pukul 20.00 Wita.

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seorang pemancing warga Parangan Jepang, Ceningan, Nusa Penida, Rofinus Gheda Piku (48) dilaporkan hilang saat memancing di bibir tebing Parangan Jepang, Jumat (23/5) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta membenarkan peristiwa itu dan korban masih dicari oleh tim pencari hingga saat ini.

"Ya benar seorang pemancing hilang saat mancing di bibir tebing Parangan Jepang dikawasan Nusa Ceningan. Korban masih dicari sampai saat ini oleh tim pencari," ungkapnya.

Sementara itu, Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima laporan kejadian tersebut pada Sabtu (24/5/2025) pukul 12.10 Wita.

Keterangan dari salah seorang saksi, hingga pagi hari Piku tak kunjung kembali. Ketika saksi memeriksa ke lokasi, kecurigaannya semakin diperkuat dengan penemuan motor dan selanjutnya ia memeriksa seluruh sekitaran tebing dan menemukan satu buah mantel dan alat pancing.

Tim SAR gabungan telah diberangkatkan untuk melakukan pencarian, namun hingga saat ini belum berhasil menemukan tanda-tanda keberadaan korban.

Operasi SAR melibatkan personel dari Unit Siaga SAR Nusa Penida, Pos AL Nusa Penida, Polsek Nusa Penida, Sube Sektor Lembongan, Babinsa Desa Lembongan, pihak keluarga dan masyarakat setempat. 

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.