Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Retribusi Menyulitkan, Emak-Emak Pedagang Pasar Mesadu Ke Dewan

Bali Tribune / MESADU - Sejumlah pedagang Pasar Buleleng mendatangi gedung dewan, Rabu (16/3), mereka mengeluhkan tingginya tarif cukai harian termasuk tetap dipungut cukai kendati libur berjualan ditengah pendapatan yang semakin anjlok.
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah perwakilan pedagang Pasar Buleleng mendatangi gedung DPRD Buleleng, Rabu (16/3). Mereka bermaksud mesadu (mengadu) terkait aturan retribusi atau cukai harian yang dianggap menyulitkan dan sangat memberatkan. Menariknya, tiga perwakilan pedagang yang semuanya emak-emak itu diterima oleh unsur Pimpinan Dewan, Gede Supriatna, I Ketut Susila Umbara dan Gede Suradnya, termasuk Ketua Komisi II. Bahkan direksi PD Pasar Argha Narottama Buleleng yakni Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Made Agus Yudiarsana, SH dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
 
Sayang, kendati telah berurai air mata menyampaikan keluhannya, perwakilan pedagang itu tak mendapatkan solusi yang diharapkan. Dewan beralasan pungutan yang dilakukan PD Pasar Buleleng telah memenuhi ketentuan regulasi sehingga para pedagang diminta bersabar mengikuti aturan tersebut. Ironisnya, Perda yang menjadi rujukan PD. Pasar Buleleng mematok besaran tarif cukai masih Perda lama. Sedangkan Perda terbaru yakni Perda No.9/2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama belum memiliki pijakan hukum menyusul belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan tata kelola pasar di Buleleng.
 
Tiga perwakilan pedagang tersebut diantaranya Putu Sri Arini, Ketut Kotiasih dan Nyoman Sutarmi selain mengeluhkan sepinya pembeli akibat dampak Covid-19 yang berimbas anjolknya pendapatan, aturan cukai harian diangap memberatkan karena tetap harus membayar kendati sedang libur berjualan. Bahkan, mereka juga meminta pedagang tumpah di Pasar Buleleng ditertibkan.
 
“Kami (pedagang los kios) jualan atau tidak jualan tetap dikenakan karcis bulanan, meski kami tidak jualan karena berbagai sebab. Sementara, pedagang di trotoar itu ringan, karena hanya bayar jika mereka berjualan, jika tidak jualan, mereka tidak bayar karcis. Ketika musim pandemi (sepi) seperti ini, kami jadi berat. Karena itu kami minta keringanan atau solusi penertiban,” ujar Arini.
 
Pedagang sayur asal Desa Panji ini menyebut, pungutan karcis pedagang di los kios Pasar Buleleng per bulan bervariasi tergantung besar kecil dari petakan los kios. Namun, tidak sedikit pedagang los kios yang juga memilih membeli lapak baru di trotoar lantaran pembeli enggan masuk berbelanja ke los kios Pasar Buleleng.
 
”Los kios saya sendiri kecil, per bulan bayar ke PD Pasar itu Rp 20 ribu, dan per tahun bayar Rp 65 ribu. Bayarnya tergantung besar kecil los kios. Belakangan, penjualan kami merosot, biasanya Rp 200 ribu per hari, turun Rp 70 ribu,” keluhnya.
 
Atas keluhan pedagang itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, keluhan sejumlah pedagang soal besaran cukai itu sudah sering dikeluhkan. Selaku wakil rakyat, pihaknya telah berupaya menjembatani kepentingan pedagang dengan PD. Pasar Buleleng. Hanya saja, kata pria yang akrab di sapa Supit ini, PD. Pasar Buleleng bekerja berdasarkan aturan.
 
”Ada target dari sisi pendapatan, ada kepatuhan terhadap aturan. Saya berharap hasil pertemuan itu akan ada perbaikan dan perubahan aturan yang bisa membuat lebih ringan kedua belah pihak pedagang maupun PD. Pasar,” katanya.
 
Meski demikian, politisi PDIP ini menyesalkan adanya kevakuman hukum soal aturan besaran tarif menyusul sudah ditetapkannya Perda Pasar Perda No.9/2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama sudah setahun  namun belum ada penjabaran pelaksanaan melalui peraturan Bupati (Perbup). Hal ini tentu merugikan karena pemberlakuan tata kelola pasar masih menggunakan Perda sebelumnya.
 
“Ini menjadi catatan kepada Pemkab Buleleng agar ditindak lanjuti .Aneh, ada Perda namun peraturan pada Perda belum ada penjabarannya, isi Perda berubah harus ada perubahan dengan menyesuaikan, ini yang segera dituntaskan,” ujar Supit.
 
Sementara itu, Dirut PD. Pasar Buleleng Made Agus Yudiarsana berdalih, pihaknya selama  ini tidak mendengar adanya problem pedagang disejumlah pasar. Pasalnya, tidak ada laporan terkait keluhan pedagang tersebut. ”Kita akan tindak lanjuti (keluhan pedagang Pasar Buleleng). Sejauh ini tidak ada laporan ke pusat (PD.Pasar Buleleng) tidak pernah ada. Saya kira semua berjalan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata Agus.
 
Soal penerapan tarif dan aturan baru berdasarkan Perda No.9/2020,Agus mengaku masih menunggu turunan berupa Perbup sebagai pedoman dan payung hukum pelaksanaan aturan. ”Kita masih menunggu regulasinya, perubahan Perda dari PD Pasar menjadi Perumda ada beberapa pasal mengalami perubahan dan kami masih menunggu Perbupnya yang belum terbit hingga saat ini,” tandas Agus.
 
wartawan
CHA
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.