Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awas! Modus Penipuan Minta Pulsa, Catut Nama Perbekel

Bali Tribune / Perbekel Sibetan, Bebandem, Karangasem, I Made Beru Suryawan.

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus penipuan dengan meminta kiriman pulsa yang mencatut nama pejabat kembali terjadi di Karangasem. Kali ini pelaku mencatut nama pejabat di tingkat pedesaan yakni Perbekel, dimana Perbekel Desa Sibetan, I Made Beru Suryawan, dicatut namanya oleh pelaku untuk minta kiriman pulsa dari warga Sibetan.

Lantas bagaimana modusnya? Pelaku diduga menggunakan data para perbekel di Karangasem untuk melakukan penipuan, dimana dalam aksinya itu pelaku memasang foto dan nama Perbekel sebagai nama dan foto profil di HP nya, sehingga seolah-olah nomor itu benar-benar Perbekel Sibetan. Pelaku sebelum melakukan aksi penipuan tersebut juga kemungkinan telah mengantongi data Perbekel dan warga di Desa Sibetan, sehingga dengan mudah pelaku bisa menghubungi nomor HP warga Desa Sibetan untuk meminta kiriman pulsa.

Perbekel Sibetan, I Made Beru Suryawan, kepada Bali Tribune, Minggu (19/9/2021) membenarkan terkait kasus penipuan dengan meminta kiriman pulsa yang mengatas namakan dirinya tersebut, dan terkait kasus penipuan yang mencatut namanya itu telah dilaporkannya ke Polsek Bebandem.

"Ya benar kemarin, ada nomor menggunakan nama dan photo saya untuk meminta kiriman pulsa kepada warga, ini sudah yang ke tiga kalinya selain saya beberapa Perbekel lainnya juga mengalami hal yang sama," ungkapnya.

Jika sebelumnya, pelaku minta pulsa dengan menggunakan bahasa Indonesia, kali ini pelaku memiliki trik yang sedikit berbeda agar warga Sibetan percaya bahwa yang meminta pulsa itu adalah Perbekel Sibetan. Yakni pelaku menggunakan Bahasa Bali halus. Dan ini berhasil, dimana salah seorang warga Sibetan langsung mengirimkan pulsa sebesar Rp. 900 ribu, karena percaya jika yang meminta pulsa itu adalah Perbekel Sibetan.

Korban baru curiga setelah pelaku minta dikirimkan pulsa lagi sebesar Rp. 200 Ribu. Curiga dengan nomor yang meminta pulsa tersebut, korban lantas mendatangi langsung Perbekel Sibetan, Made Beru Suryawan untuk menanyakan langsung apa benar ada meminta pulsa atau tidak. Dan ternyata Perbekel Sibetan tidak pernah meminta kiriman pulsa, pun demikian dengan nomor HP/WA yang digunakan pelaku berbeda dengan nomor HP/WA Perbekel Sibetan.

"Setalah saya melapor ke Polsek, sorenya ada satu warga saya datang ke rumah mengaku telah mengirimkan pulsa sebesar Rp. 900 ribu, warga kami itu baru sadar tertipu setelah pelaku kembali meminta dikirimi pulsa sebesar Rp. 200 ribu dan akhirnya langsung datang ke rumah saya," sebut Beru Suryawan.

Dikatakan Beru Suryawan, selain menggunakan Bahasa Bali, pelaku juga diduga telah mengetahui data dan peta wilayah dan orang dalam satu desa yang akan jadikan sasaran. Sehingga pelaku yang menyalah gunakan photo dan nama Perbekel Desa Sibetan dan dalam aksinya itu, pelaku juga hanya menyasar warga Desa Sibetan saja. Dan kasus serupa juga terjadi dan dialami oleh perbekel lainnya di Karangasem.

"Nah itu juga yang saya herankan, pelaku ini selain fasih menggunakan Bahasa Bali, juga bisa mengetahui nomor HP/WA warga kami. Padahal saya sendiri tidak memiliki media sosial seperti FB ataupun pernah membuka link-link yang tidak jelas,” lontarnya. Dan jika dilihat, foto yang digunakan pelaku ini sepertinya di comot dari website desa, karena menurutnya photo tersebut hanya ada website desa.

Kasus ini telah dilaporkannya ke Polsek Selat, dan menurut informasi dari Babinsa yang melakukan pengecekan nomor yang digunakan pelaku, ternyata nomor tersebut sama dengan nomor yang melakukan penipuan dan penyalahgunaan nama dan foto yang dialami oleh Perbekel lainnya.

wartawan
AGS
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.