Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kelas VI SD hingga Hamil

Bali Tribune/ JUMPA PERS- Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, dalam jumpa pers dengan para wartawan, Kamis (2/9), memperlihatkan pelaku berbaju oranye kepada para wartawan.

balitribune.co.id | Semarapura  - Seorang ayah bernama TY (41) tega setubuhi anak angkatnya sendiri  ANP (12) yang masih Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 7 bulan di Klungkung. Ibu angkat korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi dan kini meringkuk di Sel Mapolres Klungkung. 
 
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana dalam jumpa wartawan di Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) menjelaskan, kasus kehamilan anak di bawah umur ini  berawal ketika korban merasa ada keluhan di perutnya dan setelah dicek oleh ibu angkatnya ternyata yang bersangkutan telah hamil 7 bulan. 
 
Sesuai pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh ayah angkatnya itu sebanyak tiga kali di kamar pelaku di salah satu kampung di Kecamatan Klungkung. 
 
“Perbuatan bejat itu terjadi pada awal Januari dan pertengahan Januari 2021,” kata Kapolres I Made Dhanuardana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono.
 
Menurut Kapolres Klungkung, sesudah petugas menerima laporan dari ibu angkat korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Denpasar dan bersembunyi di sana selama seminggu. Walau begitu, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku di Jalan Cargo Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar.
 
Dijelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang disita dari korban berupa satu rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, satu celana dalam warna putih dan satu minishet warna merah muda.
 
Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka TY berupa, satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, satu  buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu buah karpet warna abu-abu.
 
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. 
wartawan
SUG
Category

Jejak Hijau Mahasiswa PNB di Desa Jagapati: Ketika Ilmu, Inovasi, dan Cinta Lingkungan Menyatu dalam KKN-PPM 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah pagi yang tenang di Desa Jagapati, aroma tanah basah menyambut mentari yang perlahan muncul di balik pepohonan. Di antara alunan suara burung dan deru angin persawahan, tampak sekelompok anak muda berseragam almamater berwarna krem mulai beraktivitas. Bukan untuk berlibur, bukan pula untuk sekadar menyepi dari hiruk pikuk perkuliahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengurai Benang Kusut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bali, pulau yang dikenal dengan julukan "Pulau Dewata," kini menghadapi kenyataan pahit, darurat sampah. Setiap hari, sekitar 3.436 ton sampah dihasilkan, dengan lebih dari 17% berupa plastik . Ironisnya, lebih dari 60% sampah ini berasal dari aktivitas rumah tangga, bukan dari turis atau industri besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Berbagai Generasi Berkumpul dalam Taklimat Honda

balitribune.co.id | Tangerang  - Melanjutkan perayaan 40 tahun eksistensi Honda di lintasan balap nasional, Honda mengadakan taklimat bersama para pembalap dari berbagai generasi pada Jumat (1/8) di booth Honda di GIIAS 2025. taklimat ini menghadirkan Yessy Anastasia sebagai PR & Event Dept.

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Ajak UMKM Satu Hati Naik Kelas

balitribune.co.id | Jakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) kembali mendapatkan pelatihan peningkatan dan penguatan kompetensi di Purwakarta, Jawa Barat pada 31 Juli – 1 Agustus 2025. Pada kegiatan ini, Yayasan AHM juga memberikan apresiasi atas prestasi dan kinerja tiga UMKM terbaik yang tergabung dalam UMKM Satu Hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.