Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Perketat Penggunaan TKA, Siapkan Perda, TKA Wajib Transfer Ilmu kepada Tenaga Kerja Lokaljudul

Bali Tribune/RAPAT PANSUS - Retribusi Perpanjangan Pengesahan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Gedung Dewan, Senin (13/9).

balitribune.co.id | Mangupura  - Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Badung akan terus diperketat. Selain itu, pemerintah berlambang keris ini juga akan memaksimalkan retribusi perpanjangan pengesahan dari TKA itu.
 
Saat ini eksekutif dan legislatif Badung bahkan tengah menggodok payung hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pembahasan Ranperda saat ini sedang bergulir dan masih proses pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung. Dari eksekutif yang terlibat langsung dalam penyusunan Ranperda ini adalah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Selain itu, Pansus juga mengundang pihak Imigrasi untuk didengarkan pandangan dan masukannya. 
 
Ketua Pansus Made Ponda Wirawan di sela-sela Rapat Pansus di Gedung Dewan, Senin (13/9), menjelaskan bahwa Ranperda tentang Retrebusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini sangat penting mengingat Kabupaten Badung adalah daerah destinasi pariwisata dunia yang tidak lepas dari penggunaan tenaga kerja asing. Saat ini sejumlah hotel dan restoran di Gumi Keris bahkan banyak yang telah menggunakan jasa TKA ini. Nah, terkait hal itu pihaknya berupaya agar regulasi penggunaan TKA ini jelas dan memberikan restribusi kepada pemerintah daerah.
 
“Soal tenaga kerja asing ini kita tetap berkoordinasi dengan Provinsi dan pihak Imigrasi. Dan nanti yang menjadi atensi kita di pemerintah daerah adalah bagaimana monitoring dan evaluasi ini tetap dimasukan dalam Rancangan Perda karena itu kewenangan kita di pemerintah daerah khususnya ada di Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
 
Selain itu pihaknya juga berharap TKA ini memberikan andil pada pendapatan daerah. Dimana sesuai aturan sudah jelas bahwa TKA dikenakan restribusi per orangnya sebesar 100 dolar per bulannya. Perusahaan pengguna TKA ini juga wajib melaporkan ke pemerintah daerah.
 
“Soal restribusi ini sudah jelas diatur. Yaitu, seratus dolar perorang per bulan. Yang melaporkan adalah PT atau perusahaannya, bukan personel orang asing itu sendiri,” kata Ponda.
 
Ke depan, pihaknya bahkan berharap di Badung akan ada Perda Pengawasan Orang Asing. Sehingga Pemkab Badung bisa betul-betul mengawasi, apakah orang asing itu hadir untuk berlibur atau bekerja di Kabupaten Badung. 
 
“Ke depan kami berharap memiliki Perda Pengawasan orang asing. Agar benar-benar bisa mengawasi orang asing itu di Badung bekerja atau berlibur,” terang anggota Komisi I ini. 
 
Sementara terkait isi Perda nanti, politisi PDIP asal Mambal, Abiansemal ini, menegaskan lebih menekankan kepada pembinaan. Kemudian, untuk restribusi yang dipungut dari TKA ini harus dimaksimalkan untuk pembinaan tenaga kerja lokal.
 
“Dalam Perda ini yang lebih ditekankan kepada pembinaan dan restribusi.  Misalnya, berapa orang (TKA) yang didaftarkan (oleh perusahaannya), kalau sepuluh orang, maka sepuluh orang ini akan dimasukan dalam sistem, seandainya nanti ada masalah, maka supuluh ini saja yang diberikan pembinaan sesuai kesalahan dalam perpanjangan izin itu,” terangnya. 
 
Lebih lanjut secara detail masalah TKA ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Pihaknya pun berharap adanya Perda dan Perbup ini bisa benar-benar memperketat penggunaan TKA.
 
“Nanti (Perda) akan dijabarkan ke Perbup,” ujarnya.
 
Sementara hasil dari restribusi TKA ini akan dimaksimalkan untuk pembinaan tenaga kerja lokal. “Dalam aturan sudah jelas, restribusi (TKA) digunakan untuk pembinaan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan perusahaan saat mendaftarkan TKA nya wajib memberikan pendamping atau membagikan ilmunya kepada tenaga kerja lokal. 
 
“Pemanfaatan tenaga asing ini sesungguhnya adalah tenaga kerja asing yang mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal,” ujarnya. 
 
Selama ini, menurut mantan Kabag Umum Setda Badung ini, transfer knowlage TKA ke tenaga kerja lokal sudah jalan. 
 
“Kalau tidak (transfer knowlage), maka inilah tugas kita membina,” kata Oka Dirga.
 
Kemudian soal sanksi, Oka Dirga mengaku tidak bisa memberikan sanksi. Namun, akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi untuk memberikan tindakan. 
 
“Bila dia melanggar kita tidak ada sanksi, tapi memberi rekomendasi ke pemerintah provinsi untuk menindak,” pungkasnya.  
wartawan
ANA
Category

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petani Kelapa Sebesar Rp 70 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Kepala Dinas Pertanian Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar 70 juta kepada ahli waris I Nengah Sumariana.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjasama China Railway Bangun Infrastruktur di Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menerima audiensi China Railway terkait percepatan pembangunan infrastruktur Nusa Penida di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (29/9/2025). Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana dan OPD terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wabup Karangasem Resmi Luncurkan Inovasi Gerbang Pajak

balitribune.co.id | Amlapura - Selain mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi (denda) PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPKAD juga meluncurkan inovasi Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Soroti MBG Belum Merata di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangli belum berjalan merata. Sejauh ini program preside Prabowo Subianto tersebut baru menyasar sekolah yang ada di tiga kecamatan (Tembuku, Bangli, Susut) Sementara untuk kecamatan Kintamani belum menerima manfaat program ini. Realita ini mendapat  perhatian dari Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hut ke-69 Asuransi Astra Rayakan Bersama Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - Pada Hari jadi ke-69 Asuransi Astra merayakan bersama yayasan serta sekolah penyandang disabilitas di sekitar kantor pusat dan cabang yang melibatkan karyawan sebagai sukarelawan. Perayaan ini juga bukan hanya tentang merayakan usia, tetapi tentang menegaskan kembali makna dari kehadiran.

Baca Selengkapnya icon click

Terbaik di Provinsi Bali, Kelurahan Baler Bale Agung Melenggang ke Tiongkok

balitribune.co.id | Negara - Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Kabupaten Jembrana. Tidak kalah dengan daerah lain, Jembrana juga mampu bersaing hingga ke tingkat nasional. Seperti yang capaian Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara yang meraih peringkat terbaik tingkat Provinsi Bali tahun 2025, selain maju ke tingkat nasional, juga sudah mendapatkan tiket ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.