Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung, Pertama di Indonesia Tuntaskan Program PTSL, Wabup Suiasa Serahkan Sertifikat PTSL dan Hibah di Mengwi dan Kuta Utara

tanah
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan Sertifikat PTSL tahun 2017 dan Hibah tahun 2018 kepada masyarakat Kecamatan Mengwi. Selain itu Suiasa juga menyerahkan dana hibah untuk masyarakat Kuta Utara, Rabu (2/5) kemarin.

BALI TRIBUNE - Kabupaten Badung menjadi daerah pertama di Bali bahkan di Indonesia yang menuntaskan Program Pemerintah Pusat PTSL (Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap). Pasalnya di tahun 2018 ini BPN Badung bersama Pemkab Badung berkomitmen menyelesaikan 100 persen pensertifikatan tanah masyarakat yang tersisa sejumlah 43.000 bidang.  Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan Sertifikat PTSL tahun 2017 dan Hibah tahun 2018 kepada masyarakat Kecamatan Mengwi. Selain itu Suiasa juga menyerahkan dana hibah untuk masyarakat Kuta Utara, Rabu (2/5) kemarin. Penyerahan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Wantilan Pura Dalem Gede, Desa Adat Mengwi dan Wantilan Pura Peritenget, Kuta Utara. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta beserta Anggota DPRD, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung Samsul Bahri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara, Penglingsir Puri Ageng Mengwi A.A Gde Agung, Tokoh Masyarakat I Bagus Alit Sucipta beserta tokoh masyarakat setempat. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung Samsul Bahri mengatakan, pemerintah pusat menargetkan 5 juta bidang sertifikat tahun 2017. Di Badung sebanyak 20.950 bidang. Program ini dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari Pemkab Badung, DPRD Badung dan partisipasi masyarakat. Untuk tahun 2018, ditargetkan 43.000 bidang sehingga Badung akan tuntas pensertifikatan di tahun 2018. "Hanya Badung yang bisa dan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang selesai 100 persen. Ini akan kami jadikan hadiah pada HUT Ibukota Mangupura tahun ini, " terang Samsul Bahri. Wabup. Suiasa menyampaikan, Pemkab Badung bersama DPRD dan masyarakat Badung telah berkomitmen mendukung dan melaksanakan Intruksi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo yakni Percepatan PTSL. Melalui program ini akan terwujud pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Badung. "PTSL memberikan jaminan hukum kepada pemilik tanah masyarakat. Dengan kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi sengketa hak atas tanah di Badung," kata Suiasa. Sementara pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat diharapkan dapat mempercepat pembangunan sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kabupaten badung. "Kami harapkan dana ini dipergunakan dengan baik. Masyarakat penerima hibah juga harus membuat pertanggungjawaban atas hibah tersebut, " terang Suiasa. Ketua DPRD Badung Putu Parwata menambahkan, Pemkab Badung siap menyelesaikan pensertifikatan tanah masyarakat. Untuk hibah, merupakan program bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dana hibah ini bertujuan agar mempercepat proses pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara melaporkan, di Kecamatan Mengwi sertifikat yang diserahkan sebanyak 2.707 bidang yang diterima masyarakat di empat desa dan dua kelurahan yakni Desa Baha, Mengwitani, Sobangan, Werdhi Buana, Kelurahan Kapal dan Lukluk. Selain sertifikat PTSL, juga ada berupa sertifikat PKD atau AYDS tanah ayahan deda. Dana hibah diserahkan kepada 101 penerima dengan total dana sebesar Rp. 75,9 Miliar lebih. Sedangkan untuk di Kecamatan Kuta Utara, dana hibah sebesar Rp. 63,8 Miliar lebih untuk 60 penerima.

wartawan
I Made Darna
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.