Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahaya Narkoba Wajib Masuk Perarem atau Awig-awig Desa Adat, Disbud Serahkan Soal Sanksi ke Desa Adat

awig-awig
Iluatrasi Pengguna Narkoba

BALI TRIBUNE - Desa adat di Kabupaten Badung diharapkan bisa membentengi wilayah dan warganya dari peredaran gelap narkoba. Caranya yakni dengan membuat perarem (aturan) atau awig-awig mengenai narkoba. Di Badung sendiri ada sebanyak 122 desa adat dengan 546 banjar adat yang telah diinstruksikan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Kebudayaan  untuk menyiapkan pararem narkoba.

"Guna menangkal peredaran narkoba di lingkungan desa adat, kami di Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan telah menyosialisasikan pembentukan pararem (aturan) mengenai narkoba itu," tegas Kepala Dinas Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma, Selasa (21/11).

Untuk saat ini, kata dia, sudah 42 desa adat di gumi keris yang awig-awignya mengatur larangan narkoba. "Pembentukan pararem larangan narkoba juga sudah dibahas pada paruman bendesa adat se-Badung beberapa waktu lalu," katanya.

Dijelaskan, untuk awig-awig narkoba memang tidak ada, namun dalam awig-awig desa adat dicantumkan salah satu paos (pasal) yang mengatur tentang larangan narkoba. "Saat ini sudah 42 desa adat di Badung yang awig-awignya mengatur larangan narkoba , yang lain baru masuk perarem," terangnya.

Di Badung sendiri ada sebanyak 122 desa adat dengan 546 banjar adat yang sudah diinstruksikan untuk menyiapkan pararem narkoba. Bagi desa adat yang saat ini sedang menyempurnakan awig-awig, ketentuan mengenai narkoba langsung dimasukkan di dalamnya. “Saat ini desa adat sedang menyiapkan pararem. Jika desa adat sedang memperbaiki awig-awig akan langsung dimasukkan, dan jika desa adat yang sudah selesai perbaikan awig-awig minimal di pararemnya ada,” terang Anom Bhasma.

Mengenai sanksi yang dicantumkan di dalamnya, Anom Bhasma mengatakan, diatur oleh masing-masing desa adat yang bersangkutan sesuai kesepakatan paruman. "Sanksinya diatur oleh desa adat sendiri sesuai dengan dresta yang ada di desa adat tersebut," katanya.

Anom Bhasma menyampaikan, aturan mengenai masalah narkoba menjadi hal yang penting dalam lingkungan desa adat. Mengingat narkoba saat ini sudah masuk ke desa-desa. “Desa adat tidak hanya menangani masalah upacara, melainkan juga pawongannya perlu diperhatikan,” pungkasnya.

Dibagian lain, anggota DPRD Badung I Nyoman Suka terus mendorong pembentukan perarem dan awig-awig narkoba di desa adat. Ia bahkan meminta Disbud Badung menjadi inisiator pembuatan awig-awig atau perarem ini. "Dalam upaya mengurangi masyarakat Badung dari pengaruh bahaya narkoba, kami mendorong agar Disbud menjadi inisiator pembuatan perarem/awig-awig desa adat tentang dampak bahaya narkoba di seluruh Badung," kata Suka.

wartawan
I Made Darna
Category

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.