Bali Catatkan Rekor Penambahan Kasus Harian COVID-19 Tertinggi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 2 September 2020 07:15
Hans Itta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Perkembangan akumulatif Covid-19 di provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali pada Selasa, mencatat ada penambahan 160 kasus positif COVID-19 di daerah itu yang sekaligus merupakan rekor harian tertinggi dari sejak ditemukan kasus pertama pada pertengahan Maret 2020.
 
"Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, penambahan kasus baru terjadi di delapan kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Jembrana," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa.
 
Seperti dilansir Antara, adapun sebaran penambahan 160 kasus baru yang kesemuanya transmisi lokal pada Selasa ini yakni Kabupaten Tabanan (5), Badung (32), Kota Denpasar (25), Gianyar (21), Bangli (16), Klungkung (9), Karangasem (15) dan Buleleng (37).
 
GTPP COVID-19 Provinsi Bali mencatat dalam sepekan terakhir kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menunjukkan tren peningkatan di atas 70 kasus dalam sehari. Bahkan sehari sebelumnya pada Senin (31/8) terjadi penambahan kasus baru sebanyak 129 orang.
 
Jika dilihat angka secara nasional, pada Selasa ini penambahan kasus positif COVID-19 di Bali menempati peringkat kelima tertinggi setelah DKI Jakarta (901), Jawa Timur (350), Jawa Barat (215) dan Jawa Tengah (200).
 
Dewa Indra mengatakan, dengan penambahan 160 kasus baru itu, secara kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 5.367 orang .
 
Adapun tiga kabupaten/kota yang mencatatkan kasus kumulatif COVID-19 tertinggi yakni Kota Denpasar (1.652), Kabupaten Badung (742), dan Kabupaten Bangli (570).
 
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 4.977 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar pria yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali itu.
 
Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja.
 
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," ucapnya.
 
Meskipun ada penambahan 160 kasus baru, pihaknya mencatat pada Selasa ini juga ada tambahan sebanyak 100 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.
 
"Dengan tambahan 100 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 4.534 orang atau 84,48 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Dewa Indra.
 
Hari ini juga dilaporkan penambahan dua pasien positif COVID-19 yang meninggal, yakni satu dari Kota Denpasar dan satu dari Kabupaten Bangli, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 70 orang atau 1,3 persen dari total kasus.
 
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 763 orang (14,22 persen).
 
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.367 orang, Sembuh 4.534 orang (84,48%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 70 orang (1,30%).
 
Sedangkan kasus aktif menjadi 763 orang (14,22%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
 
Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 4965 kasus (92,51%).
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp1 juta bagi perorangan, dan Rp1 juta  bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.