Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Slalom Community Bagi Sembako ke Panti Sosial dan Panti Asuhan

Bali Tribune/Pose bersama penghuni Yayasan dan Panti Asuhan Elisama
balitribune.co.id | Keahlian dan ketangkasan dalam mengendarai mobil sudah tak diragukan lagi. Dibalik kemahiran menguasai teknik  dasar olahraga  otomotif  slalom seperti,   zig zag,  putar balik 180 derajat,  dan gerakan lainnya, peslalom juga memiliki jiwa sosial  yang tinggi .
 
Ini  dibuktikan peslalom Bali yang tergabung dalam wadah  Bali Slalom Community.  Jumat (24/9) sore, tergerak hati  membantu sesama penggemar  olahraga otomotif yang suka  meliuk-liukkan mobil dalam kecepatan tinggi dan keahlian  mengendalikan mobil tersebut mengadakan aksi sosial bagi  sembako.
 
Tidak tanggung –tanggung,donasi sembako  dibagikan di dua  lokasi sekaligus yakni  Panti sosial Tresna  Werdha Denpasar  serta Yayasan dan Panti Asuhan Elisama.
Rangkain acara  diawali dengan  pengumpulan  sembako  di  RaYum's Bali x Gurami Pak Tut kertalanggu. 
 
 Selanjutnya rombongan menuju ke lokasi  pembagian .Dengan  menerapkan  protokol kesehatan yang ketat, donasi sembako  diserahkan langsung oleh   ketua  Bali Slalom Community,  Agus AKRT dibantu  oleh beberapa anggot diataranya   Raditya, Maha D'Speed,  Winaya.
Turut serta  dalam acara  ini  ketua  Dewata Speed Community , Deni Swandira. Peslalom  yang  juga sangat    aktif di  beberapa  klub mobil kota Denpasar.
 
“ ini merupakan sumbangan sukarela dari anggota. Harapan Kami semoga   bisa bermanfaat. Terima kasih  juga untuk  anggota  BSC yang  telah  menyumbangkan  bantuan ini. semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan oleh Tuhan YME agar dapat melakukan hal-hal positif dan membantu sesama lagi ,” kata Agus
 
Yang ingin bergabung utk latihan dan belajar slalom bisa kontak langsung ketua BSC Agus AKRT 081238705657 atau bisa lihat update info IG : balislalomcommunity, tambah Agus.
wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.