Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Tempat Drawing Piala Dunia U-20 Tahun 2023

Bali Tribune / ILUSTRASI (antara)

balitribune.co.id | Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyampaikan bahwa FIFA telah menunjuk Bali sebagai tempat untuk drawing Piala Dunia U-20 tahun 2023, dan arak-arakan Trofi Tour tak hanya di enam kota penyelenggara tetapi ditambah empat kota lainnya hingga Papua.

"Untuk drawingnya FIFA yang menentukan tempatnya, jadi bukan kita, FIFA menentukan akan dilakukan di Bali akhir Bulan Maret," kata Menpora Amali dikutip dari laman resmi Kemenpora, Jumat (24/2).

Pada akhir Maret, usai Piala Asia yang dilaksanakan di Uzbekistan, Menpora mengatakan seluruh peserta yang mewakili zona-zona akan sudah lengkap.

"Ini yang Asia saja baru mau Piala Asia ini kan, selain Indonesia kita belum tahu. Jadi, diharapkan akhir Maret semua sudah ada perwakilan dari 24 negara termasuk Indonesia yang akan melakukan drawing tentang pengelompokan grup," ujar Amali.

"Kita belum tahu, kita akan ketemu dengan siapa. Kalau di mini turnamen kemarin ketiga negara itu (Selandia Baru, Fiji, Guatemala) sudah lolos semua."

Terkait promosi di enam kota penyelenggara U-20, Menpora Amali menyampaikan telah bertemu dengan Ketum PSSI Erick Thohir untuk memperjelas pembagian tugas antara INAFOC dan LOC.

"Kemarin saya sudah rapat dengan Pak Erick Ketum PSSI untuk memperjelas pembagian tugasnya antara INAFOC dengan LOC beliau sudah tahu itu," kata Menpora.

Menpora Amali memastikan, trofi tour Piala Dunia U-20 tak hanya dilakukan di enam kota penyelenggara (Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Palembang, dan Bali) nantinya akan ada empat kota tambahan lainnya.

"Trofi tour itu nantinya tidak hanya dilakukan di enam kota tetapi ditambah empat kota lagi, kalau tidak salah di Pekanbaru, Balikpapan, Makassar dan Jayapura. Supaya kota-kota yang tidak jadi menjadi penyelenggara punya kesempatan untuk trofi tournya," ujar Menpora.

wartawan
ANT
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.