Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Bali Tribune/MEMBEKUK - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Kamis (4/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Suhadi (36) beserta kurirnya bernama Rio (28) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan, Kamis (4/3) jam 11.30 Wita. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 30 Kg ganja dengan total harga Rp 1,5 miliar, hasish 488 gram, 23 butir ekstasi bersama pecahannya seberat 2,43 gram, sabu 45 gram, uang tunai Rp227 juta, 9 unit handphone berbagai jenis, 3 kartu ATM dan 6 buah buku tabungan.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep. Setelah dilakukan pengintain dan dilihat gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan terhadap Rio. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket besar berisi ganja. Rio yang merupakan kurir ini, mengaku barang buktu itu didapat dari Suhandi. Polisi lalu bergegas ke kontrakan Suhadi di kawasan Jalan Pulau Belitung Pedungan dan berhasil meringkus pria asal Lampung itu. Di kamarnya, polisi menemukan barang bukti paket besar yang di dalamnya terdapat 94 paket ganja. "Total ganja kering, biji, daun dan batang itu seberat 30 Kg," ungkapnya. 
 
Selain itu, polisi juga menemukan hasish berat bersih 488 gram, sabu dan ekstasi. Awalnya, Suhadi mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu milik orang lain. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, ia mengakui bahwa narkoba berbagai jenis itu miliknya dan sebagai bandar. Polisi juga menemukan uang tunai ratusan juta. "Suhadi merupakan bandar. Uang ratusan juta ini merupakan hasil dari penjualan narkoba ini. Rio sebagi kurirnya diberi upah sekali tempel paket Rp 500 ribu," terangnya.
 
Dari pengembangan sementara, diketahui bahwa narkoba yang diamankan dari tangan Suhadi dan Rio itu berasal dari Sumatera. "Ya, keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi dari Pulau Sumatera lalu ke Jawa baru ke Bali. Barang bukti dikirim dari Sumatera," ujarnya.
 
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Juga Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. "Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan undang - undang ini, yaitu minimal 5 tahun. Biar ada efek jerahnya. Jangan seperti orang asing sebelumnya hanya satu setengah tahun," katanya.
 
Masih pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Yudi (29) di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan berat bersih 201 gram. Yudi yang merupakan residivis kasus pencurian ini beratatus sebagai pengedar. Polisi masih dalami keterangannya untuk mengetahui asal usul barang - bukti sebanyak itu. "Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini," pungkasnga. 
wartawan
Bernard MB
Category

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.