Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara Ngurah Rai Antisipasi Cuaca Ekstrem Ganggu Penerbangan

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai siaga terhadap cuaca ekstrem, angin kencang disertai hujan lebat yang kerap terjadi sewaktu-waktu pada musim penghujan saat ini. Pengelola bandara bersama otoritas setempat melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. 

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Senin (24/1) menyampaikan, mengantisipasi cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi penerbangan telah dipersiapkan rencana kontingensi dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.

Seperti meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait yaitu Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), AirNav, maskapai dan ground handling serta pihak Otoritas Bandara Wilayah IV yang secara rutin melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap setiap pesawat yang beroperasi.

Ia mengatakan apabila dalam waktu berdekatan ada beberapa penerbangan yang mengalami keterlambatan disebabkan terjadinya cuaca buruk, maka atas permintaan maskapai pihaknya telah menyiapkan pengaturan ruang tunggu di terminal. Namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

"Untuk cuaca, kami bekerjasama dengan BMKG. Penerbangan ditentukan oleh pilot dari maskapai bersangkutan. Apakah nantinya tetap di pesawat maupun kembali turun ke ruang tunggu, tempatnya sudah kami siapkan," tegasnya. 

Cuaca ektrem ini kerap terjadi di musim penghujan yang puncaknya diprediksi BMKG berlangsung pada Januari hingga Februari. Maka pengelola Bandara Ngurah Rai pun memastikan pengawasan dan pemeliharaan pekerjaan di seluruh area, baik di area land side (sisi darat) maupun air side (sisi udara) berjalan sesuai prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan.

wartawan
YUE

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.