Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandara Ngurah Rai Lakukan Evaluasi Operasional Sikapi Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali

Bali Tribune / Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | KutaPengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan sejumlah evaluasi  terhadap perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang cukup dinamis saat ini. Selain melakukan sosialisasi penerapan digitalisasi dokumen kesehatan, bandara setempat juga akan menyesuaikan jam operasional. Sehingga pengguna jasa bandara termasuk pihak maskapai diharapkan dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan termasuk pemilihan bandara alternatif dari pemberlakuan jam operasional tersebut.

Sebagai upaya membantu mencegah penyebaran Covid-19, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan sejumlah evaluasi operasional. Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan evaluasi tersebut meliputi digitalisasi dokumen kesehatan untuk mempermudah calon penumpang memenuhi protokol kesehatan melalui surat keterangan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan rute domestik.

"Ini masih kami sosialisasikan selama sebulan. Sekarang ini masih menggunakan yang digital dan fisik. Dengan sistem digital, calon penumpang tidak perlu lagi membawa kertas fisik dan mengantre untuk melakukan validasi manual," katanya beberapa waktu lalu di kantor setempat, Kuta, Badung.

Kata dia, calon penumpang yang dinyatakan hasil tes Covid-19 negatif dari pemeriksaan di fasilitas kesehatan di bandara akan mendapat QR Code di aplikasi e-HAC milik Kementerian Kesehatan. Code di e-HAC tersebut ditunjukkan calon penumpang di konter check in untuk diperiksa petugas maskapai. 

Menurutnya, dalam tahap sosialisasi selama satu bulan ini pengelelola bandara setempat bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Ngurah Rai yang masih memberlakukan validasi secara manual dan digital. Selanjutnya akan ditetapkan yang digital saja. 

Selain penerapan validasi kesehatan digital, pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai juga akan melakukan evaluasi terhadap penyesuaian jam operasional mulai tanggal 18 Februari 2021 beroperasional hanya selama 13 jam dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 20.00 Wita.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.