BALI TRIBUNE - Sebagai salah satu bandara terbaik di dunia, Bandara I Gusti Ngurah Rai diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal bagi para penumpang atau konsumen, termasuk mereka yang kerap melakukan aktivitas di lingkungan bandara.
Tentu hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh pasal 4 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan; konsumen berhak memilih layanan barang dan jasa. Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Layanan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Putu Armaya, menanggapi rencana Bandara I Gusti Ngurah Rai yang akan menerapkan Taksi Argo dalam waktu dekat ini.
“Merujuk pada pasal 4 UU No.8/1999 yang menyebutkan, konsumen berhak memilih layanan barang dan jasa tentu tidak terlepas dari bagian pelayanan maksimal yang harus diberikan pihak bandara sebagai Bandara terbaik,” ujarnya Minggu (28/5).
Seperti apa yang pernah disampaikan Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim kepada Bali Tribune belum lama ini, terhitung mulai bulan Juli 2017 pihaknya akan mulai menerapkan taksi argo di kawasan bandara.
“Artinya taksi yang sudah beroperasi di kawasan bandara akan diwajibkan menggunakan argometer, tanpa terkecuali, bukan lagi penetapan tarif berdasarkan zona atau area,” katanya.
Apa yang disampaikan Arie semata-mata demi adanya fairness keadilan/kesetaraan bagi seluruh penyelenggara transportasi khususnya taksi yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai. “Apalagi dalam dua tahun belakangan ini isu yang berkembang soal transportasi, tentu kami harus menyikapinya dengan bijak,” tambahnya.
Diakuinya, selama ini taksi yang beroperasi dan terikat kontrak kerja dengan pihak otoritas dalam pengenaan tarif belum menggunakan argo, tapi penetapan tarif berdasarkan Zona/Wilayah ini terjadi selama bertahun tahun, dan ini tidak dibenarkan.
“Setelah kami melakukan evaluasi juga masukan dari pengguna jasa, rencananya mulai 1 Juli 2017 kami akan laksanakan konsep baru mengenai transportasi taksi di bandara, baik itu penggunaan argo, ataupun identitas mobil. Disamping itu kami juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Darat, YLPKI, ditambah Universitas Udayana untuk menganalisa kebutuhan transportasi yang ada di bandara,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, penetapan taksi argo bukan soal pendapatan, tapi ini soal pelayanan kepada publik. Apalagi publik berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pengelola. “Kita juga akan terapkan Kios Check In yang bisa memberikan layanan dan pilihan pada publik jenis transportasi apa yang akan digunakan. Dan penetapan tarif berdasarkan argo, bukan zona lagi,” tutupnya.