Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding Agustay dan Margriet Ditolak

Margriet Ch Megawe
Margriet Ch Megawe

Denpasar, Bali Tribune

Upaya banding perkara pembunuhan Engeline (8) yang diajukan dua terpidana Agustay Hamda May dan Margriet Ch Megawe ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, ditolak majelis hakim tinggi.

Majelis hakim yang menyidangkan terpisah perkara ini, menyatakan menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang memvonis Agustay dengan 10 tahun dan Margriet seumur hidup.

Turunnya putusan majelis hakim PT Denpasar atas perkara pembunuhan Engeline tersebut, dibenarkan Humas PT Denpasar, Cokorda Rai Suamba, Senin (16/5). Menurutnya, putusan telah diketok palu minggu lalu. “PT menguatkan vonis PN Denpasar. Dengan demikian, putusannya sama seperti yang telah dijatuhkan sebelumnya,” ujar Cok Rai Suamba.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agustay adalah ketua majelis hakim, Rasminto didampingi anggota Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan. Sedangkan terdakwa Margriet, Agus Subekti sebagai ketua majelis, dan didampingi anggota, Surya Perdamaian dan Sunarto Utoyo.

“Setelah diputus, putusan ini akan dikirim ke PN, dan disampaikan pemohon banding juga jaksa. Masih diberikan waktu untuk menyatakan akan dilanjutkan dengan upaya kasasi atau tidak,” pungkas Cok Rai Suamba.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum Agustay, yakni Haposan Sihombing mengatakan sampai Senin (16/5), belum menerima pemberitahuan putusan. Namun ia menyebut Agustay yang berada di Lapas Kerobokan telah menerima pemberitahuan tersebut.

Dengan demikian, pihak penasihat hukum telah berkoordinasi untuk bertemu dengan Agustay. “Saya sudah koordinasi dengan Hotman Paris Hutapea untuk bertemu dengan Agustay di Lapas Kerobokan. Pada intinya, kami akan bersiap untuk kasasi,” katanya.

Alasan kasasi, menurut Haposan, jika PT penguatkan vonis PN Denpasar, dipastikan pertimbangan hukum akan mirip yakni menyatakan Agustay secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Engeline. “Itulah yang kami luruskan. Karena di dalam persidangan, tidak ada Agustay ikut merencanakan. Dia datang saat pembunuhan terjadi dan diperintahkan untuk menguburkan mayat Engeline. Pertimbangan inilah yang harus menjadi dasar, sehingga hukuman 10 tahun cukup berat untuk Agustay,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan dan anak dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah alias Ipung yang ditemui di PN Denpasar, mengatakan merasa lega dengan dikuatkannya putusan PN Denpasar pada tingkat banding. “Ya, saya lega atas putusan ini. Artinya perjuangan kami tidak sia-sia. Andai kasus ini sampai ke tingkat MA, harapan saya putusannya tidak berubah,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Tay Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin, (29/2). Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyatakan Agustay terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.

Hakim menilai perbuatan Agus melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban. Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Margriet divonis seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline, dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Majelis hakim menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.

Majelis hakim diketuai Edward Harris Sinaga juga mempertimbangkan sebagian besar tuntutan jaksa yang diajukan sehingga meyakini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat. Keputusan hakim bahwa Margriet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak.

wartawan
soegiarto
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.