Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangli Sabet Penghargaan Kota Pendukung Program KUR

PENGHARGAAN - Sekda Bangli IB Gde Giri Putra terima penghargaan kabupaten/kota luar Pulau Jawa, pendukung programKUR) 2018 terbaik I.

BALI TRIBUNE - Setelah ditetapkan sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berprestasi di Kawasan Indonesia Timur dan berprestasi kawasan Jawa-Bali, Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati I Made Gianyar, dan Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, kembali menorehkan prestasi ditingkat nasional.  Kali ini daerah berawan sejuk ini  ditetapkan sebagai pemerintah daerah kabupaten/kota luar Pulau Jawa, pendukung program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2018 terbaik I (satu). Penghargaan berupa piala dan piagam ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution didampingi Menteri Koperasi dan UMKM RI AA Gede Ngurah Puspayoga kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli IB Gde Giri Putra, MM di Hotel Grand Mercure, Jakarta Kemayoran, Kamis (22/11). Menko Perekonomian Darmin Nasution  pada kesempatan itu menyampaikan, dalam perkembangannya, program KUR telah mengalami beberapa perubahan, baik skema maupun regulasi. Salah satu perubahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi terus mendukung perkembangan UMKM adalah penurunan suku bunga.   Menurutnya, suku bunga KUR pada tahun 2015-2016 adalah sebesar 12 %. Kemudian pada tahun 2017 diturunkan menjadi 9 % dan pada tahun 2018 ini, suku bunga KUR kembali diturunkan menjadi 7 %. Jelas dia, penurunan suku bunga ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan suku bunga kredit menjadi single digit. Ia juga menyampaikan, perubahan skema, regulasi dan system informasi tersebut, membawa dampak positif bagi kinerja program KUR. Tercatat dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, KUR sudah tersalurkan kepada 13.258.016 UMKM, dengan total plafon mencapai Rp. 317 Triliun. “Kinerja penyaluran KUR yang baik tersebut juga diikuti dengan terjaganya kualitas KUR yang tercermin dari tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah KUR sampai tahun 2018 ini hanya sebesar 1,24 %” jelasnya. Sekda Giri Putra menyampaikan, keberhasilan Bangli menyabet kabupaten/kota luar Pulau Jawa, pendukung program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2018 terbaik I (satu), tidak lepas dari beberapa inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli, seperti pendelegasian kewenangan penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Bupati kepada para Camat dan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bangli yang mampu memfasilitasi dan memberikan pendampingan, sehingga program KUR di Bangli yang disalurkan melalui Bank BRI, Bank BPD dan Bank Mandiri terserap maksimal. Kata Giri Putra, saking banyaknya masyarakat Bangli yang menginginkan program KUR ini, tidak semua UMKM kebagian, karena kehabisan plafon. Selain maksimalnya penyerapan program KUR di Bangli, sambung Sekda Giri Putra, yang tidak kalah penting adalah, dari semua kredit yang terserap, tidak ditemukan kasus NPL atau kredit macet. Ini tentu tidak lepas dari kerja keras tim KUR, yang secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan terhadap para debitur. Sekda Giri Putra juga menjelaskan, hingga bulan Oktober 2018, pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bangli tercatat sebanyak 42.934 UMKM. Dari jumlah tersebut, dalam tiga tahun terakhir (2016, 2017, 2018) sebanyak 22.555 pelaku UMKM atau 50 % lebih sudah mengakses program KUR, dengan total plafon mencapai Rp 520.821.100.000. Sekda Giri Putra juga menyampaikan harapannya, agar tahun 2019 mendatang, plafon KUR di Kabupaten Bangli bisa terus ditingkatkan, mengingat program bunga rendah ini memang sangat memberikan manfaat bagi pembangunan usaha mikro kecil di Kabupaten Bangli.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.