Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangli Tambah Satu Kasus Meninggal Dunia

Bali Tribune/ PENGUBURAN - Proses penguburan jenasah terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kecamatan Kntamani

balitribune.co.id | Bangli - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19  Di Kabupaten Bangli belum melandai. Data  Selasa (20/7), terjadi tambahan 50 kasus baru.. Dari jumlah tersebut, 33 kasus adalah  warga Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Lonjakan kasus juga dibarengi dengan penambahan satu kasus meninggal dunia.
 
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, tambahan satu korban meninggal dunia asal Kecamatan Kintamani, sehingga total korban meninggal dunia sebanyak 127 orang  
 
Dengan tambahan  terkonfirmasi 50 kasus positif Covid-19 maka akumulasi kasus positif di Bangli sebanyak 2.904 kasus. "Mereka yang terkonfirmasi ini ada yang isolasi mandiri, ada pula perawatan di RSU Bangli, RS BMC Bangli dan RSU Sanglah, Denpasar," ujar mantan Camat Kintamani ini
 
Lebih lanjut, dari 50 kasus sebanyak 33 kasus berasal dari Desa Pinggan. Lonjakan kasus di Desa Pinggan merupakan hasil tracing kasus sebelumnya. Namun demikian belum diketahui penyebaran awal virus tersebut. "Ini hasil tracing, untuk sebaran awal masih akan ditelusuri oleh satgas," sebutnya.
 
Selain bertambah kasus baru bertambah pula angka kesembuhan. Dalam sehari ada 24 orang dinyatakan sembuh. "Saat ini masih ada 209 orang dalam perawatan, sedangkan  dalam keadaan sembuh sebanyak 2568 orang,” jelasnya.
 
Sebaran kasus di Bangli tertinggi di Kecamatan Bangli 1.058 kasus, disusul Kecamatan Susuk 747 kasus, Kecamatan Kintamani 612 kasus dan Kecamatan Tembuku 487 kasus.
wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.