Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan Lab Bahasa Belum Bisa Difungsikan

Bali Tribune/ BELUM KELAR - Kondisi bangunan yang direncanakan untuk Lab Bahasa SMPN 2 Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Walaupun bangunan lab bahasa di SMPN 2 Bangli dibangun tahun 2014, hingga kini  banguanan  tersebut belum bisa difungsikan pihak sekolah. Pasalnya banguan yang di danai pempov tersebut belum tuntas pengerjaanya.
 
Kasek SMPN 2 Bangli, IB Gde Wardana mengatakan untuk bangunan Lab bahasa tersebut merupakan bantuan dari Provinsi. Untuk tahap awal proses pembangunan hanya sebatas pondasi,  tembok dan  tanpa atap. “Untuk volume bangunan lebar  9 meter dan panjang 15 meter,” jelas IB Gde Wardana, Rabu (20/3).
 
Namun  tanpa alasan yang jelas pihak provinsi tidak menganggarkan lagi proses kelanjutan banguan tersebut.  “Kami sendiri tidak tahu alasan kenapa pembanguan gedung tersebut tidak dilanjutkan, kalau mengajukan proposal ke daerah jelas tidak bisa karena merupakan asset provinsi,” ujar IB Gde Wardana.
 
Hampir setahun banguan tersebut tanpa atap, kemudian pada tahun 2015 atas partisipasi orang tua siswa akhirnya sepakat banguanan tersebut harus beratap. “Dari partisipasi orang tua siswa terkumpul dana 30 juta, sementara dana yang dihabiskan untuk rangka atas dan atap sekitar Rp 60 juta,” sebut Ida Bagus Wardana sembari menambahkan untuk kekurangan dana pihak sekolah mengadakan bazar.
 
Walaupun sudah beratap, bangunan  belum bisa difungsikan karena perlu sentuhan finising yang diperkirakan menghabiskan dana sampai Rp 150 juta. “Karena status bangunan sudah masuk asset kabupaten, maka untuk kelanjutan pembangunan kami mengajukan proposal ke dinas dan dari informasi tahun ini turun anggaran 100 juta untuk kelanjutan pembangunan,” sebut IB Gde Wardana.
wartawan
Agung Samudra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.