Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Buleleng Banding, Tergugat Sayangkan Tak Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Bali Tribune / BANDING - Kuasa hukum PT BPR Bank Buleleng 45 Ketut Sulana (baju hitam) menyatakan akan banding setelah PN Singaraja memerintahkan membayar deposito milik penggugat.
balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memerintahkan kepada PT BPR Buleleng 45 untuk membayar sejumlah uang kepada deposannya dalam perkara perdata Wanprestasi yang telah memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr. Hanya saja, BPR Bank Buleleng 45 selaku tergugat memilih melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
Sebelumnya, PT BPR Buleleng 45 Singaraja digugat dua nasabahnya yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II. Gugatan dilayangkan ke PN Singaraja dan proses persidangannya berjalan beberapa bulan sebelum majelis hakim memutuskan pihak bank membayar kepada tergugat.
 
Dalam amar putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan tergugat (Bank Buleleng 45) telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi.
Pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp150 juta, sehingga total sebesar Rp350 juta, yang tak lain itu merupakan pengembalian dana deposito para penggugat.
 
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Bank Buleleng, Ketut Sulana mengaku akan melakukan upaya banding karena putusan itu dianggap tidak menguntungkan kliennya. Sulana menyatakan, upaya banding dilakukan karena pihak penggugat II (Sadyah Ama) disebut bukan deposan (pemilik deposito) Bank Buleleng karena tidak memiliki bilyet, melainkan sebagai penabung.
 
Sedang penggugat I (Ketut Sarining), diakui merupakan Deposan namun telah mengambil depositonya senilai Rp 100 juta. Peristiwa itu terjadi sejak kasus ini mengemuka dengan adanya dugaan korupsi yang menyeret seorang karyawan Bank Buleleng berinisial PAA yang sudah diputus inkrah beberapa tahun lalu.
 
“Berdasar hasil rapat kami dengan pengawas, Direktur Utama, kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum, diantaranya Banding atau upaya hukum pidana. Tapi dalam hal ini banding. Besok akan kami ajukan,” jelas Sulana.
 
Sementara Kuasa Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengaku, menghormati langkah hukum ditempuh pihak tergugat selaku pihak dikalahkan. Namun Harja menyayangkan, sejatinya ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang bisa ditempuh usai putusan oleh PN Singaraja.
 
Harja juga mengaku sudah menerima putusan Majelis Hakim PN Singaraja, kendati masih ada rasa kurang puas atas putusan tersebut. Mengingat, masih ada beberapa hal dalam gugatannya yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim selain pengembalian dana deposito kliennya. Salah satu pertimbangannya, menurut Harja, salah satu kliennya Ketut Sarininh dalam kondisi sakit dan usia lanjut, bahwa bank tersebut milik Buleleng, sehingga kliennya bisa menerima dan tidak berniat melakukan upaya hukum banding.
 
”Soal tidak puas kami juga tidak puas karena yang diputus itu prinsipnya uang pokok deposito. Kalau uang itu didiamkan di lembaga bank, kan ada bunga, itu tidak dikabulkan. Tapi tidak apa, kami terima karena itu (uang deposito) adalah hak masyarakat. Kami juga akan ikuti proses banding ini dan lihat apa sih maunya (Bank Buleleng),” imbuh Harja.
 
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Gerindra, Kadek Widana alias Cawi ikut angkat bicara dalam kasus itu. Kata dia, kasus itu mestinya tidak berlanjut dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan pasca putusan PN Singaraja keluar. Ia juga mengaku akan menyampaikan ke Komisi di DPRD Buleleng yang membidanginya untuk membahas kasus tersebut lebih lanjut.
 
”Saya akan usulkan ke komisi yang membidangi di DPRD Buleleng. Termasuk kemungkinan memanggil pihak management agar kasus ini tidak melebar dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.