Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Mandiri Lanjutkan Transformasi Digital untuk Pengembangan Bisnis & Layanan

Bali Tribune / TRANSAKSI - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali, Trisno Nugroho melakukan transaksi pembayaran nontunai dengan Livin' By Mandiri

balitribune.co.id | Denpasar – Bank Mandiri secara aktif terus mengembangkan produk dan layanan perbankan dengan peran teknologi untuk memudahkan kebutuhan nasabah dan masyarakat. Memasuki usia 23 tahun Bank Mandiri telah menyediakan solusi perbankan digital kepada nasabah dengan meluncurkan Super App Livin' By Mandiri dan Digitalisasi Pembayaran di Pusat Pembelanjaan Provinsi Bali, Senin (4/10) di Denpasar yang dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bali, Trisno Nugroho.

RCEO Bank Mandiri Bali & Nusa Tenggara Hendra Wahyudi menjelaskan, dengan didukung oleh digitalisasi sampai dengan posisi Agustus 2021 Bank Mandiri mengoptimalkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Optimalisasi tersebut tercermin dari total DPK (bank only) Bank Mandiri yang menembus Rp 933,04 triliun, tumbuh 8,00% secara YoY dengan rasio CASA terhadap DPK sebesar 72,86%.

Pertumbuhan dari sisi kredit juga selaras dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Telihat sampai akhir Agustus 2021, posisi kredit Bank Mandiri secara bank only yakni sebesar Rp 807,45 triliun mengalami peningkatan sebesar 8,06% secara year on year (YoY). 

Hendra menambahkan, salah satu bukti keberhasilan digitalisasi pada Bank Mandiri ini tercermin pula dari meningkatnya jumlah pengguna Super App Livin' By Mandiri yang mencapai 8,2 juta penggunan di akhir Agustus 2021 atau meningkat sebesar 50% jika dibandingkan dengan periode setahun sebelumnya. Seiring dengan pertumbuhan jumlah pengguna, laju transaksi finansial nasabah Bank Mandiri melalui Livin' by Mandiri juga menembus Rp 608 juta transaksi dengan nilai transaksi menyentuh Rp 1.008 triliun per akhir Agustus 2021. 

Lebih lanjut Hendra menambahkan, untuk mengakomodir semakin dinamisnya kebutuhan dan ekosistem nasabah segmen wholesale yang merupakan core-business eksisting dari Bank Mandiri, bertepatan dengan hari ulang tahun Bank Mandiri meluncurkan Wholesale Digital Super Platform KOPRA by Mandiri yakni layanan digital single access. Ini menjadi pusat aktivitas informasi dan transaksi finansial bagi komunitas bisnis pelaku usaha di segmen wholesale berikut ekosistemnya dari hulu ke hilir. Sampai dengan akhir Agustus 2021 (YTD) transaksi wholesale channel Bank Mandiri mencatatkan sebanyak 123 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 6.449 triliun. 

"Perseroan telah mampu mendigitalisasi hampir seluruh layanan transaksi nasabah Bank Mandiri. Hasilnya, hingga kuartal III 2021 lebih dari 95% transaksi perbankan Bank Mandiri dilakukan secara digital," ungkapnya. 

Hendra mengungkapkan sejalan dengan visi menjadi mitra finansial utama pilihan nasabah dengan layanan perbankan digital terbaik, pihaknya meyakini bahwa kecepatan dan keunggulan dalam mendigitalisasi layanan dan produk perbankan akan menjadi pembeda dalam persaingan ketat industri perbankan di masa mendatang.

“Bank Mandiri telah siap dan memiliki modal yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan layanan perbankan digital bagi segmen nasabah ritel maupun wholesale, serta tumbuh menjadi pemimpin dalam menghadirkan customer experience,” kata Hendra.

Bank Mandiri memperbaharui Super App Livin’ by Mandiri sebagai bentuk penyempurnaan terkini digital banking perseroan. Adapun fitur teranyarnya antara lain pembukaan rekening baru, verifikasi wajah, quick access, tarik tunai tanpa kartu, e-wallet linkage untuk top up dan update saldo e-money termasuk uang elektronik lainnya dengan satu klik hingga transfer dan bayar tagihan favorit di satu tempat. 

wartawan
YUE
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.