Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Sembako kepada Warga Disabilitas

Bali Tribune/ SEMBAKO - Bupati Suwirta serahkan sembako kepada warga disabilitas.



balitribune.co.id | Semarapura - Bagi umat Hindu, Tumpek Krulut merupakan hari cinta kasih antar sesama manusia atau pada umumnya seperti perayaan hari Valentine karena taksu yang diturunkan pada hari Tumpek Krulut dipercaya dapat mendatangkan kebahagiaan dan rasa kasih sayang.

Bertepatan pada Rahina Tumpek Krulut ini, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan bantuan tali kasih kepada warga Penyandang Disabilitas, di Kelurahan Semarapura Kangin dan Kelurahan Semarapura Kaja, Sabtu (16/9/23).

Bupati Suwirta berpesan agar Umat Hindu Bali kedepannya dapat memberikan perhatian dan rasa kasih sayang kepada sesama manusia, terutama bagi masyarakat KK Miskin dan penyandang disabilitas, yang pelaksanaannya tidak hanya terbatas pada saat rahina Tumpek Krulut saja. "Mari melalui Rahina Tumpek Krulut ini, kita belajar memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan," ajaknya.

Program Rumah Deret yang dilaksanakan oleh Pemkab Klungkung merupakan bentuk rasa perhatian Pemkab Klungkung terhadap masyarakat Klungkung yang terdata ke dalam KK Miskin. "Semoga melalui bantuan sembako ini dapat meringankan beban dari keluarga penerima bantuan," imbuh Bupati Suwirta.

Sebelum menyerahkan bantuan sembako kepada dua orang disabilitas, yakni I Kadek Rumiasa di Lingkungan Sengguan Kelurahan Semarapura Kangin dan Putu Diah Handayani di Jalan Dewi Sartika Lingkungan Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, terlebih dahulu ASN dilingkungan Pemkab Klungkung dan Forkompinda Kabupaten Klungkung melaksanakan persembahyangan bersama bertempat di Pura Jagatnatha Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.