Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Siswa Tidak Ikuti Upacara Bendera

TERLAMBAT - Siswa terlambat ikuti upacara bendera, menunggu di depan sekolah.

BALI TRIBUNE - Ada pemandangan menarik di depan pintu masuk SMKNI Bangli. Puluhan siswa harus menunggu di luar pintu gerbang sekolah ,karena terlambat mengikuti upacara bendera, Senin (27/8).  Para siswa yang terlambat tersebut baru bisa masuk setelah upacara bendera selesai. Waka Kesiswaan SMKN 1 Bangli Ngakan Asmara Putra tidak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, mereka yang terlambat untuk mengikuti upacara bendera setiap hari senin bukan saja dari kalangan siswa, namun juga sejumlah guru. Disampaikan, untuk hari Senin, siswa maupun guru harus hadir lebih awal, yakni pada pukul 07.00 Wita untuk mengikuti upacara bendera. Bila upacara hendak dimulai, pintu gerbang sekolah dikunci, dan bagi siswa maupun guru yang terlambat harus menunggu 20-30 menit hingga upacara selesai dilaksanakan.  Disinggung alasan siswa banyak terlambat yang dilontarkan adalah jawaban klasik, seperti ban sepeda bocor, dan alasan lainya. Sementara bagi guru yang terlambat bervariatif salah satu alasanya yakni masih harus mengatar anak sekolah. Sementara untuk sanksi bagi siswa yang terlambat berturut-turut mulai disuruh menbawa tanaman ke sekolah, membawa vas bunga, dan membersihkan WC. “Sanksi yang diberikan bagi guru semuanya ada ditangan Kasek,” tegasnya. Pantauan di lokasi, setiap hari Senin ada saja siswa yang terlambat dan tidak diizinkan masuk sebelum upacara selesai dilaksanakan. Siswa yang terlambat bisa sampai 30 orang, para siswa yang rata-rata mengendarai sepeda motor tersebut berjejer di depan pintu gerbang sekolah. 

wartawan
Agung Samudra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.