Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Siswa Tidak Ikuti Upacara Bendera

TERLAMBAT - Siswa terlambat ikuti upacara bendera, menunggu di depan sekolah.

BALI TRIBUNE - Ada pemandangan menarik di depan pintu masuk SMKNI Bangli. Puluhan siswa harus menunggu di luar pintu gerbang sekolah ,karena terlambat mengikuti upacara bendera, Senin (27/8).  Para siswa yang terlambat tersebut baru bisa masuk setelah upacara bendera selesai. Waka Kesiswaan SMKN 1 Bangli Ngakan Asmara Putra tidak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, mereka yang terlambat untuk mengikuti upacara bendera setiap hari senin bukan saja dari kalangan siswa, namun juga sejumlah guru. Disampaikan, untuk hari Senin, siswa maupun guru harus hadir lebih awal, yakni pada pukul 07.00 Wita untuk mengikuti upacara bendera. Bila upacara hendak dimulai, pintu gerbang sekolah dikunci, dan bagi siswa maupun guru yang terlambat harus menunggu 20-30 menit hingga upacara selesai dilaksanakan.  Disinggung alasan siswa banyak terlambat yang dilontarkan adalah jawaban klasik, seperti ban sepeda bocor, dan alasan lainya. Sementara bagi guru yang terlambat bervariatif salah satu alasanya yakni masih harus mengatar anak sekolah. Sementara untuk sanksi bagi siswa yang terlambat berturut-turut mulai disuruh menbawa tanaman ke sekolah, membawa vas bunga, dan membersihkan WC. “Sanksi yang diberikan bagi guru semuanya ada ditangan Kasek,” tegasnya. Pantauan di lokasi, setiap hari Senin ada saja siswa yang terlambat dan tidak diizinkan masuk sebelum upacara selesai dilaksanakan. Siswa yang terlambat bisa sampai 30 orang, para siswa yang rata-rata mengendarai sepeda motor tersebut berjejer di depan pintu gerbang sekolah. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.