Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Warga Simpan Mayat di RSU

Bali Tribune/ dr Nyoman Kesuma.
Bali Tribune, Semarapura - Adanya imbauan agar warga tidak melakukan upacara pengabenan saat berlangsungnya Karya Agung di Besakih, diterjemahkan berbeda oleh umat Hindu di Bali yang beramai-ramai menyimpan jenazah keluarganya di kamar jenazah RSU, sampai RSU Sanglah kelebihan mayat. Namun untuk RSU Klungkung masih ada tempat bagi warga yang mau menitipkan mayat keluarganya di Ruang pendingin RSU Klungkung.
 
Hal itu ditegaskan oleh Dirut RSU Klungkung dr Nyoman Kesuma Rabu (20/3). Menurutnya kapasitas kamar penyimpanan jenazah masih mungkin diisi dari kapasitas total jenazah yang bisa disimpan 30 mayat. “Saat ini baru terisi ada 18 jenazah, yang disimpan di kulkas pendingin ada 11 mayat sementara  sisanya yang disimpan dibed diluar ruang pendingin,” teranng Nyoman Kesuma.
 
Menurutnya, biaya sewa penitipan jenazah di ruang kulkas pendingin sekitar Rp 110 ribu perhari, sementara di kamar mayat  bed di luar pendingin dikenai Rp 75 ribu perharinya. Untuk sementara masih ada ruang jika ada warga masyarakat yang mau menitipkan mayat keluarganya di Kamar Mayat RSU Klungkung. Sebagai antisipasi kemungkinan karena masih ada tempat namun diakui belum ada langkah antisipasi untuk penambahan bed dikamar mayat. Menurutnya, dulu sempat ada mayat yang dititipkan sebanyak  35 jenazah,dimana saat itu masih bisa diantisipasi dengan memepetkan mayat-mayat yang disimpan di sana.
 
Persoalan penitipan mayat ini sempat memantik Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua MDP dan PHDI Bali menyikapi situasi krusial tersebut, dengan meminta masyarakat agar berpikir bijak, bagi yang memiliki mayat agar bisa dikubur maupun mekinsan digeni, namun hari yang diizinkan adalah menjelang matahari terbenam.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.