BALI TRIBUNE - Oditurat Militer (Odmil) III-13 Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari empat perkara tindak pidana milik oknum anggota TNI yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di aula Odmil III-13 Denpasar, pada Kamis (11/1).
Pelaksanaan pemusnahan BB dengan cara di bakar itu langsung dipimpin Kepala Odmil III-13 Kolonel Laut (KH) I Komang Suciawan, meliputi dua perkara tindak pidana narkotika masing-masing milik terpidana 4 tahun dan 4 bulan (4,4 tahun) dan pecat, Serka Don Wellys (Ba Kodim 1615/Lombok Timur) dan terpidana 1 tahun dan pecat, Serma Parlan Hadi Prayitno (Batuud Gudang Kudam IX/Udayana), serta dua perkara lain, yakni tindak pidana perusakan milik terpidana tiga bulan penjara Serma Antonius Kristiyanto Pati Key (Bamin Koramil 1606-02/Tanjung Kodim 1606/Lombok Barat dan terpidana 5 bulan penjara perkara perzinaan milik Serka Asih (Basub Unit 1.2 Unit Intel Kodim 1610/Klungkung).
Disaksikan sejumlah perwira dan penyidik diantaranya Mayor CHK Dewa Putu Martin (Otmil III-13 Denpasar); Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya SH (Pengadilan Militer III-14); dan Lettu CPM Made Ardika (Pomdam IX Udayana), sebelum disahkan dan dimusnahkan, Suciawan merinci sejumlah daftar BB yang dimusnahkan.
Dari empat tersangka, selain perlengkapan seperti bong, ginting, pipet isap, timbangan, sendok rakitan dan plastik klip, dari dua perkara narkotika, pihak Otmil memusnahkan 0,18 gram sabhu. Sedangkan untuk perkara perusakan dan perzinaan, Otmil juga memusnahkan BB berupa sebuah hard disk berisi video konten pornografi, sebuah box B-Cam X3, pecahan botol bir dan kaca.
Kaotmil III-13 Denpasar Kolonel Laut (KH) I Komang Suciawan disela pemusnahan menerangkan, pemusnahan BB milik empat terpidana kemarin merupakan pemusnahan perdana yang digelar di tahun 2018."Untuk perkaranya sendiri ada yang perkara pidana 2016 dan ada 2017. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di internal militer, "terang Kolonel Laut Suciawan.
Sedangkan khusus perkara narkotika, Suciawan menjelaskan, dari dua perkara yang sudah inkracht, perkara Don Wellys merupakan perkara yang paling menonjol dan menjadi perhatian. "Mendapat atensi karena terkait perannya sebagai pengedar. Kami komitmen dalam penegakan hukum khususnya untuk perkara narkotika. Mereka yang terlibat pasti dipecat, "pungkas Suciawan.