Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Beberapa Bulan, Trotoar dan Gorong-gorong Hancur

HANCUR - Kondisi trotoar di Kota Bangli yang hancur.

BALI TRIBUNE - Pengerjaan  proyek  rehabilitasi saluran drainase  Kota Bangli baru beberapa bulan rampung. Namun proyek yang menelan anggaran Rp 7,6 miliar tersebut belum mampu mengatasi masalah banjir. Justru di beberapa titik telah terjadi kerusakan, seperti banyak paving  yang lepas dan box apert yang membelah jalan lapisan agregat di atasnya mulai mengelupas. Ditemui di lokasi, salah seorang warga Sang Nyoman Windia mengaku kecewa dengan perencanaan  proyek rehabilitasi salauran drainase. Dimana sepatutnya pengerjaan tidak dilakukan sepotong-sepotong, artinya kalau anggaran tidak mencukupi untuk mengakver seluruh saluran drainase seharusnya untuk pengerjaan diambil untuk satu jalur saja. ”Saya sendiri bingung kok pengerjaanya sepotong-sepotong, seharusnya kalau mau memperbaiki saluran drainase  harus tuntas dari hilir samapi hulu,” ujar pria asal Desa Tegalasah, Tembuku ini sembari menambahkan dengan pola pengerjaan yang tidak tuntas dari hulu sampai hilir penanganan banjir tidak akan bisa tuntas. Disamping itu dia juga menyinggung kondisi box apert yang membelah jalan  di sebelah utara SPBU Bangli  mulai rusak  padahal pengerjaanya inklud dalam kegiatan rehabilitasi saluran drainase Kota Bangli yang baru beberpa bulan kelar. “Lapisan aspal penutup box apert mulai mengelupas dan meninggalkan lubang, kondisi tersebut tentu sangat membahayakan bagi pengguna jalan,” ujarnya, Rabu (7/11). Terpisah Sekretaris Dinas PU Bangli I Made Some saat dikonfirmasi mengatakan untuk kegiatan diambil oleh  CV Catur Harapan Utama dengan nilai kontrak Rp 7.614.747.000. I Made Some mengatakan terkait hancurnya trotoar  apakah memang karena sengaja dibongkar mengingat di lokasi tersebut saluran air sempat tersendat. “Untuk lebih jelasnya kami akan segera turun,” ungkapnya. Sementara informasi di lingkungan Dinas PU, disebutkan walaupun proyek tersebut sudah kelar hampir sepuluh bulan, namun pihak rekanan baru menerima pembayaran 55 persen. Disebutkan pula pihak rekanan masih bertanggung jawab atas pekerjaanya. ”Masih jadi tanggung jawab pihak rekanan, dan perbaikan dilakukan setelah pihak rekanan menerima pembayaran secara penuh,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.