Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Diazepam 655 Tablet, Bule ini Terancam 10 tahun Bui

sidang
Terdakwa bule asal Inggris saat jalani sidang perdana.

BALI TRIBUNE - Adam Scott Holland (48) pria asal Birmingham, Inggris jalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri, Senin (16/4) Denpasar. Bule yang mengaku pertamakalinya tour ke Bali ini harus duduk di kursi pesakitan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suroso SH. Dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang diwakili Jaksa IB. Argita Candra, dikatakan terdakwa ditangkap pada hari Rabu, 24 Januari 2018 sekira pukul 02,45 di Pebean Bandara Internasional Ngrah Rai. Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana mengimpor, mengekspor Psikotropika golongan IV berupa Diazepam. Dalam dakwaan dipaparkan pula, terdakwa sebelum ditangkap, pada tanggal 23 Januari 2017 berangkat dari Bangkok, Thailand menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Ngrah Rai, dilakukan pemeriksaan oleh petugas. "Barang bawaan terdakwa diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray,"sebut Jaksa Kejati Bali itu. Tak hanya itu, karena gerak-gerik terdakwa cukup mecurigakan, petugas akhirnya membaw terdakwa ke ruang pemeriksaan. Terhadap barang bawaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petuga menemukan satu buah botol plastik yang didalamnya berisikan Diazepam tablet sebanyak 655 butir. Atas temuan itu, terdakwa oleh petugas langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. "Terdakwa mambawa psikotropika golongan IV tersebut tanpa mengantongi rrdari pihak yang berwenang," beber jaksa. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotripika dengan ancaman hukuman maksilam 10 tahun penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.