Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BBPOM Denpasar Utamakan Awasi Parsel Natal dan Tahun Baru

Bali Tribune/ I Gusti Ayu Adhi Aryapatni
balitribune.co.id | Denpasar - BBPOM Denpasar mengutamakan pengawasan parsel menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru untuk melihat peningkatan yang terjadi baik distribusi ataupun konsumsi jumlahnya di Bali.
 
"Kalau tahun baru kan tentu kita utamakan pengawasan parsel lebih intens apa ada peningkatan dikonsumsi atau distribusinya tapi kalau di Bali sih enggak terlalu mencolok ya justru di hari raya Galungan, Kuningan itu yang distribusi jajan tradisionalnya meningkat," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, usai Media Gathering di Denpasar, Senin malam.
 
Ia mengatakan langkah pengawasan konkret yang dilakukan berupa pengawasan intensif pada distribusi makanan. Salah satunya seperti menjelang Lebaran beberapa waktu lalu, pihaknya menuturkan telah melakukan pengawasan parsel dan makanan terkait dari produk kedaluarsa ada atau tidaknya dijual dan juga produk rusak kemasan.
 
Selain itu, ke depannya BBPOM Denpasar akan meningkatkan pengawasan tidak hanya pangan tetapi juga obat - obat tradisional, kosmetik, dengan melakukan pengujian.
 
"Pengujian terhadap pangan dan kosmetik di setiap tahun kita lakukan dan ada 3500 sampel obat makanan yang kita sampling dan kita uji untuk ditindaklanjuti harus sesuai hasil pengujian," jelasnya.
 
I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan untuk pangan sering ditemukan bahan berbahaya terutama pada pangan tradisional. Sedangkan untuk kosmetik adanya bahan berbahaya yang dilarang seperti mengandung hidrokinon, merkuri dan retinoat dan pada di obat tradisional dilarang adanya penambahan bahan kimia obat.
 
"Persyaratannya obat tradisional kan harus semua dari herbal tapi ini ditambahkan zat kimia misalnya obat tradisional itu obat flu lalu ditambahin parasetamol, kalau untuk pegal linu ditambahin piroxicam dan asam mefenamat itu kan nggak boleh, sayangnya itu masih kita temukan di Bali,"ucapnya.
 
Menurutnya, untuk pangan di Bali sudah tidak ditemukan lagi yang mengandung Rhodamin B dan Boraks atau formalin kecuali pada ikan teri yang berukuran kecil.
 
Ia juga mengajak masyarakat bersama mengawal agar pangan di Bali tetap aman dan tidak ditemukan lagi makanan dengan kandungan berbahaya.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.