Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Handphone Bekas

Bali Tribune/Petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua mengagalkan upaya seorang warga Tiongkok berinisial FH (22) menyelundupkan 229 handphone bekas serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.
balitribune.co.id | Denpasar - Petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua mengagalkan upaya seorang warga Tiongkok berinisial FH (22) menyelundupkan 229 handphone bekas serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.   
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang. Ia menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok - Denpasar dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12/2019). “Tersangka mengatakan hanya transit di Bali dan besoknya berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/1). 
Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, ia menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH setibanya di Bandara A. A. Berre Tallo Atambua.   “Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berangkat menuju Bandara A. A. Berre Tallo,” jelasnya. 
Di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in tanpa membawa bagasi. Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM.  Saat melewati mesin X – Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya. “Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas merek Iphone 6S, 6 buah Wifi Router serta 3 buah Multiple USB Port.  Petugas Avsec berkoordiasi dengan  Bea Cukai Atambua dan Polres Belu," terang Hendra Prasmono.
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan.
"Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. ray
wartawan
Bernard MB
Category

LSD Serang Sapi, Distan Buleleng Perketat Karantina

balitribune.co.id | Singaraja - Virus Lumpy Skin Disease (LSD) resmi terdeteksi di Kabupaten Buleleng. Dua ekor sapi di Kecamatan Gerokgak ditemukan terindikasi terjangkit penyakit kulit infeksius tersebut. Menanggapi temuan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bergerak cepat dengan menerapkan karantina wilayah di lokasi terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.