Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Begini Modus Mafia BBM Bersubsidi di Bali

Bali Tribune / MODIFIKASI – Mobil box yang sudah dimodifikasi di dalamnya berisi drum untuk mengisi BBM bersubsidi

balitribune.co.id | DenpasarPetugas di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali melakukan mafia penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seperti apa modus nakal para petugas SPBU? Berikut hasil investigasi Bali Tribune.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang menjual premium (kini pertalite,red) dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Namun hasil investigasi Bali Tribune menemukan banyak SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Seperti yang dilakukan petugas SPBU di wilayah Dawan, Kabupaten Klungkung, SPBU di seputaran Renon, Denpasar, SPBU di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Modusnya, jerigen di dalam karung diisi BBM kemudian diletakkan di bagian depan sepeda motor atau di dalam tas gantung di samping kiri dan kanan sepeda motor. Namun, para pembeli menggunakan jerigen itu melihat situasi SPBU saat sepi dari konsumen baru mereka melakukan transaksi dengan petugas SPBU.

Seperti SPBU di seputaran Renon, para pembeli menggunakan jerigen itu ngantre di jalan sebelah timur persis samping SPBU. Ketika situasi kendaraan di SPBU itu mulai sepi, baru satu per satu masuk SPBU itu. Dan, satu orang pembeli bisa melakukannya sampai 10 kali dalam sehari yang diperkiran lebih dari 100 liter. Minyak ini ditampung kemudian diduga kuat akan dijual ke industri.

Para petugas SPBU mau melayani pembelian menggunakan jerigen itu lantaran harganya lebih mahal Rp1.000 sampai Rp2.000 per liter dari harga normal.

"Sering kami beli pakai jerigen di sini karena kami bayar lebih, kadang seribu dan kadang juga dua ribu rupiah per liter. Hanya waktu awal - awal kami beli di sini, mereka tanya untuk apa, kami bilang untuk pakai di perahu nelayan. Sekarang mereka sudah tidak tanya lagi, langsung isi saja," kata seorang pria yang membeli solar menggunakan jerigen.

Sementara itu, SPBU di Jalan Teuku Umar Barat menjual ke mobil-mobil box. Namun mobil - mobil box ini bukan sembarang mobil karena telah dirancang khusus yang mana di dalan box itu sudah ada tangki khusus yang dipersiapkan.

Terlihat sepintas, mobil box ini normal seperti mobil box pada umumnya karena cara pengisiannya sama. Tetapi mobilnya sudah dimodifikasi khusus dari tangki pengisian itu menggunakan selang kemudian masuk ke tangki yang telah disiapkan di dalam box mobil. Sementara barcode mereka dapat dari keluarga dan teman mereka.

Minyak tersebut ditampung  kemudian dijual ke perairan dengan harga industri. Karena dalam sehari dapat terkumpul minyak bersubsidi itu mencapai ton. Aksi nakal para operator SPBU ini berjalan mulus lantaran dibekengi oknum aparat hukum yang berjaga langsung di SPBU itu.

Hal ini jelas melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan menariknya, saat pengisian mobil box modifikasi itu berlangsung, CCTV di SPBU tersebut dimatikan. "Mafia di SPBU ini sudah lama, dari pegawai sampai pemiliknya tahu semua," kata seorang sumber.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.