Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejat! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Bali Tribune / Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri.
balitribune.co.id | SingarajaSatuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan NS sejak korban berusia  15 tahun. Pelaku NS selama ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial A sejak masih dibawah umur, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, telah menangkap pelaku dirumahnya, Selasa (17/8) lalu. Ia ditangkap sesaat setelah datang dari Denpasar dengan dalih mencari keberadaan korban yang menghilang. Saat di introgasi, pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas dan melakukan hubungan seks hanya kepada dirinya. Selama 4 tahun itu, pelaku NS kerap menyetubuhi anaknya sejak berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.
 
“Dari 2017 selama 4 tahun, ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu, korban dianggap dewasa agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas. Pelaku berharap agar korban tidak melakukannya dengan orang lain,” jelas AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (18/8).
 
Kapolres Andrian mengatakan, kendati saat ini usia korban 19 tahun, namun saat perbuatan bejat dilakukan, korban masih berusia 15 tahun. Atas dasar itu, perbuatan yang dilakukan NS terhadap putrinya telah memenuhi unsur dalam Undang-undang perlindungan anak. Mengingat perbuatan  NS dilakukan sejak korban masih berusia dibawah umur.
 
“Selama 4 tahun perbuatannya menyetubuhi anak dilakukan baik di rumah dan beberapa kali di penginapan tapi lebih sering di rumah. Jadi saat pertama melakukan, korban berusia sekitar 15 tahun (dibawah umur), sehingga kami mulai penyelidikan dan penyidikan mulai umur korban 15 tahun,” AKBP Andrian Pramudianto.
 
Akibat perbuatannya, pelaku NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orang tua korban. 
 
Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa A ini baru dilaporkan ke Polres Buleleng, sekitar 16 Agustus 2021 lalu. Korban  A melapor karena sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri sejak ia berusia 15 tahun selama 4 tahun.
 
Korban A mulai disetubuhi ayah kandungnya sejak bulan Oktober 2017 silam. Awalanya, pelaku NS masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban dengan dalih mencintai korban. Bahkan, pelaku beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu. Setelah tdak tahan selama 4 tahun diperlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan peristiwa tragis itu ke Polres Buleleng.
 
Sementara pelaku NS mengaku menyesal atas perbuatannya. Tapi membantah telah mengancam korban, melainkan hanya merayu untuk diajak berhubungan badan. ”Saya menyesal, namun tidak mengancam dan melakukannya (menyetubuhi) melalui rayuan,” ujarnya.
wartawan
CHA
Category

Bangun 11 Saluran Drainase, Pemkot Denpasar Siapkan Dana Rp 15 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyiapkan  anggaran  dana sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan  saluran drainase. Kepala  Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang  Kota  Denpasar, Anak Agung  Ngurah Airawata dalam jumpa pers  beberapa waktu lalu  mengatakan pembangunan  drainase  baru merupakan bagian  kegiatan fisik  2026&

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Santan Tua Tumbang Hantam Garase, Dua Mobil Rusak

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana pohon tumbang. Di Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Karangasem, pohon tumbang menimpa bangunan garasi milik warga di Perumahan Graha Indah Gargita yang mengakibatkan dua mobil di dalam garase rusak parah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.