Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Keris Zaman Kerajaan Dipulangkan dari Israel

KERIS - Kolektor keris Komang Sudiarta memperlihatkan satu dari 15 keris pusaka yang dipulangkan dari Israel.

BALI TRIBUNE - Perjuangan   cukup melelahkan harus dilalui I Komang Sudiarta (44) untuk memulangkan 15 keris pusaka nusantara dari Israel. Kolektor yang memiliki  galeri di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud ini, mengaku sempat was-was karena keris yang dibelinya dari kolektor asal Italia sempat tertahan lebih dari sebulan di Kantor Bea Cukai Bali. Ditemui Rabu (31/10), Komang Sudiarta,  menyesalkan sistem administrasi yang berbelit di Tanah Air. Pemulangan keris ini bermula saat dirinya mendapat informasi dari situs jual beli benda pusaka bahwa ada kolektor Italia melelang keris pusaka nusantara. Lantaran memiliki visi dan misi memulangkan keris-keris pusaka yang ada di luar negeri, iapun membeli keris tersebut. Masing-masing keris dibanderol dari 600 dolar AS sampai 750 dolar AS. Lantaran Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, pengiriman keris ini dilakukan melalui Inggris. Biaya yang dikeluarkannya pun relatif besar, sebab harus membayar biaya impor 30 persen dari harga keris. Namun menurut Sudiarta, permasalahannya bukan ada pada biaya, melainkan mekanisme pengambilan keris ini saat sudah tiba di Bali.   “Tertahan di Bea Cukai lebih dari sebulan karena persyaratan merilis atau mengeluarkan dari Bea Cukai harus mendapatkan izin kepolisian, karena termasuk benda tajam. Padahal menurut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 2, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, intinya mengecualikan benda-benda pusaka yang mempunyai nilai spiritual dan bertuah sebagai senjata tajam,” sesalnya. Pria yang pernah mewakili Indonesia dalam pameran keris UNESCO Summit di Nusa Dua ini mengaku tidak mendapatkan respon. Ia lantas  meminta rekomendasi ke Polres Gianyar lanjut diarahkan  ke Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali. Namun rekomendasi yang diharapkan tak kunjung keluar. Karena merasa jengah, iapun langsung meminta bantuan ke Polda Bali. Sudiarta mengapresiasi Polda Bali, yang sangat peduli terhadap kelestarian budaya keris. “Melalui Direktur Intelkam Polda Bali, rekomendasi itu langsung diberikan,” ujarnya. Pihaknya mengaku kecewa terhadap respon Disbud Bali. Sebab, hingga keris itu telah di tangannya, belum memberikan respon apapun. “Berarti  tak ada perhatian. Kita sangat berbeda dengan negara lain, misalnya Jepang. Di sana, memulangkan Katana ke negerinya sangat gampang, membawa keluarnya yang sulit. Kita sebaliknya, bawa keluar mudah, memulangkannya susah. Apalagi kena biaya impor. Udah beli, kena biaya, dan ngurusnya sulit. Kalau tak benar-benar peduli benda pusaka, tak mungkin mau melakukan semua ini,” ujarnya. Sudiarta mengatakan, keris-keris yang dibelinya ini merupakan keris yang dulu digunakan anggota kerajaan Majapahit dan Pasca Majapahit. Hal itu dilihat dari pamor keris yang berkelas dan sulit didapatkan. Seperti pamor largangsir, gangeng kanyut, pandan iris dan sebagainya. Saat ini Sudiarta telah mengoleksi 250 buah keris pusaka, yang 21 di antaranya ia pulangkan dari luar negeri.

wartawan
Redaksi
Category

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.